LombokPost-Peserta pemilu diimbau lagi, supaya patuh terhadap aturan berkampanye. Hal ini menyusul ditertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh tim penertiban yang dipimpin Bawaslu Kota Mataram sejak tahapan kampanye dimulai 28 November 2023.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kota Mataram I Ketut Swena mengatakan terdapat 39 titik yang boleh dipasang APK. “Ada sebanyak 39 titik lokasi pemasangan yang dibolehkan. Di luar itu dilarang,” katanya dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Pemasangan APK pada Pemilu 2024 yang diadakan Bawaslu Kota Mataram, kemarin (4/12).
Titik itu berupa ruas jalan, antara lain: Udayana; Ahmad Yani; TGH Faisal; Saleh Sungkar; Dr Sujono; Gajah Mada; AA Gede Ngurah sampai Prabu Rangkasari; RA Kartini sampai Nangka; Imam Bonjol sampai simpang empat Sindu.
Pariwisata sampai Gora I; Hasanuddin sampai Simpang Empat Sindu; Tuan Guru Bangkol sampai Sultan Kaharudin; Panjitilar Negara; Arya Banjar Getas; Energi; Adi Sucipto.
Dr Wahidin; Dakota; Dr Sutomo sampai HOS Cokroaminoto; Geguntur Raya; Merdeka Raya; Kebudayaan; Gotong Royong; Koperasi; TGH Naim; Swakarya; Swadaya.
TGH Saleh Hambali; Diponegoro; Sriwijaya sampai Majapahit; Airlangga; Pabean; Pramuka sampai Pemuda; Terusan Bung Hatta sampai Bung Karno; Panca Usaha sampai Pendidikan; Jendral Sudirman sampai simpang empat pasar Sayang-sayang.
R Suprapto; HOS Cokroaminoto. “Dan jalan lainnya yang di luar jalan yang dilarang,” urainya.
Berikutnya, 10 ruas jalan yang dilarang meliputi: tempat ibadah; tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; fasilitas pendidikan; fasilitas tertentu milik pemerintah.
Fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum; railing jembatan; taman median jalan; taman dekorasi kota (Sangkareang, Malomba, Selagalas, Karang Tapen, Karang Jangkong, Jangkar, Adisucipto, Monumen Mataram Metro, Kolam Air Mancur Karang Jangkong, Kolam Bundaran Pesawat Udayana).
Ruas Jalan meliputi Yos Sudarso sampai Sandubaya dan ByPass Bandara. “Mulai Monumen Mataram Metro sampai Tembolak,” urainya.
Pemerhati Demokrasi Drs H Darmansyah, mengatakan partai politik harusnya tertib dalam berkampanye. Terlebih ada juga mereka diberikan fasilitas kampanye oleh penyelenggara.
“Termasuk lokasi pemasangan APK kan difasilitasi KPU,” katanya.
Di samping itu, terdapat ruang proporsional bagi peserta pemilu menyiapkan APK sendiri. Namun Darmansyah menekankan, ketaatan peserta pemilu memasang APK dapat mempengaruhi persepsi publik dalam memilih.
“Pemasangan APK yang benar sesuai aturan adalah mengedepankan etika, estetika, kebersihan dan kebersihan kota,” ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Mataram Efendi, mengatakan ribuan APK diturunkan karena melanggar ketentuan. “Kami bekerja sama dengan Kesbangpol untuk penyimpannya,” katanya.
APK yang ditertibkan tidak hanya melanggar titik pemasangan. Tetapi ada juga yang sporadis dipasang hingga mengganggu warga.
Salah satunya dengan memasang depan rumah warga. “Banyak laporan seperti itu yang kami tindaklanjuti. Jadi kalau ada warga merasa terganggu oleh APK, sampaikan saja pada kami, biar kami yang tertibkan,” tegasnya. (zad)
Editor : Redaksi Lombok Post