LombokPost--Para pengusaha kos-kosan bernafas lega. Berlakunya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP) membuat terbebas dari kewajiban membayar pajak kos-kosan. UU ini telah berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024 kemarin.
“Ya dan ini mulai berlaku tanggal 5 Januari 2024,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi, Senin (8/1).
Sebagai tindak lanjut terbitnya UU itu, Pemkot Mataram telah menerbitkan aturan turunan. “Yakni perda nomor 1 tahun 2024,” jelasnya.
Sebelumnya, para pengusaha kos-kosan wajib membayar pajak. Aturan itu tertuang dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).
Di mana setiap usaha kos-kosan yang punya 10 kamar ke atas masuk kategori hotel sehingga dikenakan pajak hotel. Besaran pengenaan pajak dapat mencapai 10 persen. Secara spesifik besarannya diatur dalam perda.
“Ini tidak hanya berlaku di Kota Mataram tetapi se Indonesia,” ujarnya.
Sementara di aturan baru UU HKDP, kos-kosan bukan lagi dinilai hotel sehingga bukan objek pajak. Namun yang termasuk dalam jasa perhotelan seperti yang tercantum dalam pasal 1 angka 47 adalah jasa penyedia akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 53 ayat 1 jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat pribadi yang difungsikan sebagai hotel, hingga glamping.
“Jadi hotel dan restoran berdiri sendiri (dalam membayar pajak),” terangnya.
Syakirin mengatakan hal ini merupakan ketentuan UU, maka pemerintah daerah harus menindaklanjuti. “Apa pun itu setiap kebijakan punya dampak dan daerah harus menyikapi itu,” paparnya.
Dampak dari aturan ini membuat pemerintah daerah kehilangan sumber potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ya hampir antara Rp 1-2 miliar (potensi pajak kos-kosan yang hilang),” ungkapnya.
Namun demikian, pemerintah berupaya mencari ganti potensi pendapatan lain untuk menutupi potensi pendapatan yang hilang tersebut. Lagi pula, Syakirin melihat terdapat celah-celah dalam menerapkan pajak kos-kosan selama ini.
“Kalau bicara tingkat kesulitan, ya sulit juga. Ada beberapa daerah bahkan tidak memaksimalkan itu,” bandingnya.
Evaluasi pajak kos-kosan selama ini, malah dibebankan ke anak kos. Padahal, kewajiban bayar pajak itu adalah kewajiban pengusaha kos-kosan.
“Dibebankan pada anak kos, terhadap sewa (dinaikkan untuk bayar pajak) yang dibebankan pada anak kos,” ungkapnya.
Terdapat sejumlah potensi yang memungkinkan untuk menutupi terhapusnya pajak kos-kosan. Syakirin mencontohkan peningkatan pendapatan pajak dari sektor-sektor potensial yang selama ini belum optimal memberikan pendapatan bagi daerah.
“Bagaimana pemerintah daerah agar lebih efektif dan efisien dalam memantau pajak-pajak yang khususnya memang sudah dibayar masyarakat yang uangnya dititipkan melalui pengusaha,” paparnya.
Syakirin menggunakan diksi “dititipkan” untuk sektor usaha yang menyertakan pajak dari konsumen. Seperti pajak restoran dan hotel yang include dalam biayanya termasuk bayar pajak oleh masyarakat. “Istilah saya yang dititipkan pada pengusaha yang sudah dibayarkan masyarakat,” paparnya.
Pihaknya berharap dapat merancang pola yang lebih tepat agar pajak-pajak tersebut dapat terserap optimal. “Lebih pada menemukan pola, terkait dengan berapa sih (total) yang dititipkan masyarakat pada pengusaha itu. Lebih di situ,” tekannya.
Sementara itu, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra mengungkapkan kekecewaannya dengan berlakunya aturan tersebut. “Tapi karena ini produk regulasi nasional dalam bentuk UU ya mau bagaimana lagi,” ungkapnya masygul.
Ia melihat, terapat sejumlah kelemahan dalam UU tersebut. Antara lain, pertama pria yang akrab disapa Gus Arik ini melihat aturan ini telah menghilangkan potensi pendapatan daerah. “Padahal kalau kita mau jujur, kos-kosan ini paling menjamur dan sumber pendapatan daerah,” katanya.
Kedua, politisi Demokrat ini melihat UU ini tidak berhasil menghadirkan asas keadilan dalam usaha. Di lapangan, usaha kos-kosan muncul dengan banyak varian.
“Dari kos-kosan biasa, sedang, sampai elite,” paparnya.
Di sini muncul persoalan ketika pemilik hotel kelas melati harus berhadap-hadapan dalam persaingan usaha dengan kos-kosan elite. Dari sisi pangsa pasar hotel melati dan kos-kosan elite menyasar kalangan konsumen yang sama.
“Sedangkan mereka (kos-kosan) bebas bisa menjual sewa dari tahunan, bulanan, mingguan, bahkan harian seperti hotel,” bandingnya.
Saat UU tersebut dalam tahapan pembahasan ia keras mempertanyakan hal itu. Sebab akan tidak adil saat hotel kelas melati dikenakan tarif 10 persen pajak, sedangkan kos-kosan elite dengan leluasanya menjual jasa tanpa dikenakan pajak.
“Jadi itu sempat kami bahas, sebelum UU itu keluar dan menjadi aturan,” paparnya.
Ia melihat, aturan tersebut tidak adil dalam menentukan objek pajak. Sehingga banyak pengusaha hotel kelas melati kecewa.
“Makanya teman-teman yang mengantongi izin hotel melati ada yang berpikir, ‘biar saja dicabut izin usaha hotel melati’, kita jadikan saja kos-kosan biar bisa kita jual harian dan tidak dikenai pajak,” ungkapnya.
Hal ini diungkapkan telah menjadi bagian dalam diskusi para pengusaha hotel melati. Jika nantinya pemerintah tidak menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan ini.
“Sebenarnya kami ini simpel saja, kami ingin persaingan usaha yang sehat, walaupun satu unit dia punya usaha penginapan harus bayar pajak, itu yang kami mau,” tegasnya. (zad)
Editor : Hidayatul Wathoni