Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkot Mataram Batal Tarik Retribusi dari Pedagang Kaki Lima

Marthadi Zuk • Kamis, 11 Januari 2024 | 12:49 WIB

 

Sejumlah PKL di kawasan Cakranegara berjejer menyuguhkan makannya di Jalan Pejanggik.
Sejumlah PKL di kawasan Cakranegara berjejer menyuguhkan makannya di Jalan Pejanggik.
 

LombokPost-Pemkot Mataram batal menarik retribusi dari pedagang kaki lima (PKL).

Penarikan retribusi itu rencananya untuk mengganti pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang pasca diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Tetapi setelah kami kaji tidak memungkinkan untuk ditarik retribusinya,” kata Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri.

Jika ditarik retribusi ke PKL bertentangan dengan ketentuan aturan yang berada di atasnya.

Salah satunya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL.

”Makanya PKL yang di jalan itu tidak bisa kita kenakan retribusi,” terangnya.

Pada pasal 1 Ketentuan Umum Perpres tersebut, PKL merupakan pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan sarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan, dan bangunan milik pemerintah dan atau swasta yang bersifat sementara.

”Jika yang berada di tempat swasta tidak bisa kita tarik retribusinya,” ungkapnya.

Berbeda dengan PKL yang memanfaatkan aset pemerintah. Itu tentu dapat dikenakan tarif retribusi. ”Yang itu masih kita kaji,” ujarnya.

Sesuai dengan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkot Mataram direkomendasikan untuk memanfaatkan aset daerah sebagai sumber PAD.

Misalnya penggunaan aset pemerintah di beberapa pasar yang belum tersentuh retribusi.

“Ada beberapa pasar yang operasionalnya tidak sampai malam hari,” ujarnya.

Namun, lahan pasar itu digunakan mulai malam hari untuk berjualan oleh masyarakat.

Mereka yang mulai berjualan malam tersebut tidak dikenakan retribusi.

“Kalau PKL yang berjualan di pasar mulai sore hingga malam hari dapat dikenakan retribusi,” kata dia.

Dari pantauan di lapangan, ada beberapa pasar yang lahannya digunakan untuk berjualan oleh PKL pada malam hari.

Seperti, pasar Kebon Roek, pasar ACC, pasar Cakranegara, dan Bertais.

”Semuanya itu bisa dikenakan retribusi. Makanya nanti kita perlu kaji dengan dinas terkait,” kata dia.

Selain itu, ada juga beberapa lahan milik pemerintah daerah yang dijadikan sebagai tempat usaha. Memungkinkan kontrak penyewaannya juga bisa dinaikkan.

”Tujuannya agar bisa memaksimalkan PAD,” ungkapnya.

Seorang PKL di kawasan Cakranegara Ihsan mengaku, tidak setuju dengan upaya pemerintah menarik retribusi terhadap PKL. Karena pihaknya sudah menyewa pada pemilik lahan.

”Di sini saya menyewa Rp 15 juta per tahun. Jadi kalau ditambah bayar retribusi, beban kita bertambah,” keluh Ihsan.

Pedagang nasi goreng itu meminta kepada pemerintah untuk mengkaji tersebut.

”Syukur kalau pemerintah tidak memberlakukannya kepada PKL,” ujarnya.

Jika ada PKL yang menggunakan lahan milik pemerintah untuk berusaha, tidak menjadi masalah. Dikarenakan, PKL tersebut memiliki perjanjian dengan pemerintah.

”Wajar dikenakan retribusi kalau seperti itu,” ucapnya. (arl/r3) 

Editor : Marthadi
#Retribusi #PKL #PAD #Mataram