LombokPost--Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mataram akan menata kembali aturan teknis pemakaman warga kota. Langkah ini diperlukan seiring dengan terus meningkatnya penduduk ibu kota terkait lokasi pemakaman dan keterbatasan lahan pemakaman.
Saat ini akses terhadap lahan pemakaman relatif mudah. Selama mengantongi identitas warga kota, maka bagi yang meninggal dunia bisa langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersedia.
“Walaupun memang ada juga yang statusnya dikelola oleh yayasan seperti Karang Medain. Sehingga secara teknis yang mengatur yayasan,” kata Kepala Dinas Perkim Kota Mataram M Nazaruddin Fikri.
Namun, syarat umumnya adalah memiliki KTP. Sepanjang yang meninggal dunia warga kota yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP maka bisa dimakamkan di TPU tersebut.
“Kita menyadari sebagai daerah yang ramah investasi dan juga terbuka bagi pendatang, diperlukan upaya memperkuat regulasi,” ucapnya.
Regulasi yang dimaksud antara lain dengan penggunaan makam mengedepankan fungsi sebagai ruang terbuka hijau. Tidak melakukan pengerasan menggunakan semen dan keramik dan penggunaan rumput manila di badan kuburan.
“Sehingga fungsi makam (sebagai RTH) bisa membantu juga untuk memproduksi oksigen,” paparnya.
Pihaknya juga tengah menata agar taman lebih nyaman dan segar dikunjungi warga. “Tidak seperti makam konvensional yang terkesan seram,” paparnya.
Berikutnya aturan yang diperlukan yakni terkait dengan desain liang kuburan yang memungkinkan bertingkat. Sehingga satu liang kuburan dapat digunakan oleh keluarga besar yang sebelumnya telah dimakamkan di tempat tersebut.
“Untuk dibuat bertumpuk ke bawah, ini adalah upaya kami untuk mengurangi cepatnya habis lahan kuburan umum,” pungkasnya. (zad)
Editor : Kimda Farida