LombokPost-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun mengaudit PT Air Minum Giri Menang (AMGM). Ditemukan ada tiga sumur bor yang saat ini dimanfaatkan namun tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). Ada juga pengambilan air pada lima mata air melebihi izin.
Berdasarkan aturan, pengusahaan air permukaan, wajib mengantongi izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sedangkan, pengusahaan air tanah harus dilakukan berdasarkan SIPA yang diterbitkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI setelah mendapatkan persetujuan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, izin tersebut belum dikantongi PT AMGM. Seperti, pengambilan debit air sumur bor Jatisela. ”Di tempat itu belum dilengkapi izin pengusahaan air tanah sejak Januari 2023,” sebut temuan BPK berdasarkan LHP Kepatuhan atas Operasional PT AMGM Nomor: 182/LHP-DTT/XIX.MTR/12/2023.
Selain itu, pengajuan perpanjangan izin pengusahaan air tanah sumur bor Bale Duman dan sumur bor Griya Pesona Alam I melewati batas 1 bulan. Di lokasi tersebut ditemukan SIPA sudah tidak berlaku.
Ada juga pengambilan debit air pada lima mata air melebihi izin pengusahaan sumber daya air yang dilakukan PT AMGM. Seperti, di mata air Sarasuta, Saraswake, Balai Benih Ikan, Orong Petung, dan Sesaot.
Dalam data BPK, hasil konfirmasi terhadap Kasi Operasi dan Pemeliharaan BWS NT I Mataram, PT AMGM belum mengajukan permohonan perubahan izin pengusahaan sumber daya air, khususnya pada lima mata air terhadap kenaikan debit pengambilan air.
Izin perubahan tersebut diberikan setelah dilakukan perhitungan kembali kapasitas maksimum mata air oleh BWS NT 1 Mataram dengan persetujuan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan PT AMGM agar berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait pengajuan izin pengusahaan air tanah yang belum terbit. Juga berkoordinasi dengan BWS NT I Mataram terkait permohonan izin pengusahaan air permukaan atas pengambilan debit air sesuai kebutuhan.
Terkait dengan temuan tersebut, Sekretaris PT AMGM Yudi enggan memberikan jawaban. Saat di telepon dan dikonfirmasi via chat whatsapp, tidak memberikan jawaban apapun.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Prof Zainal Asikin mengatakan, mengeksploitasi sumber daya air tanpa mengantongi SIPA itu sudah melanggar ketentuan hukum. Itu melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. ”Itu ada ancaman pidananya kalau melanggar,” kata Prof Asikin.
Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 69 huruf b Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan atau prasarana sumber daya air di sekitarnya.
”Itu dapat dipidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp 2,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” terangnya.
Seharusnya, perusahaan daerah (Pemkot Mataram dan Pemkab Lobar) itu harus mengantongi SIPA dulu sebelum mengeksploitasi. Bukannya mengeksploitasi baru mengurus izinnya. ”Saya memang tidak tahu apakah berdampak merusak lingkungan atau tidak. Tetapi, prosedur hukum harus dijalankan terlebih dahulu,” kata dia.
Masyarakat juga harus mengawal hal itu. Jangan sampai apa yang dilakukan PT AMGM dapat merusak lingkungan. ”Intinya, harus terbit izin dulu,” tegasnya. (arl/r3)
Editor : Akbar Sirinawa