Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPU Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilwali Kota Mataram 2024

Lalu Mohammad Zaenudin • Selasa, 14 Mei 2024 | 16:07 WIB
Edy Putrawan
Edy Putrawan

LombokPost-Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Mataram tahun 2024 dipastikan tanpa bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan atau independen.

Hal ini setelah batas waktu pendaftaran calon independen dinyatakan berakhir pada 12 Mei 2024, tepat pukul 23.59 WITA.

Tidak ada bapaslon independen yang datang ke kantor KPU Kota Mataram ataupun meminta akses Silonkada.

“Jumlah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang meminta akses Silonkada, nihil,” kata Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan dalam keterangan tertulis, Senin (13/5).

Begitu juga tidak ada yang menyerahkan berkas dan syarat pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota independen hingga batas akhir waktu pendaftaran ditutup.

“Nihil (juga),” imbuhnya.

Dengan demikian, Pilwali Kota Mataram dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dipastikan tanpa calon independen.

Peluang bapaslon wali kota dan wakil wali kota yang tersisa hanya melalui jalur partai politik (parpol).

Sebelum memastikan tidak ada calon independen mendaftar, KPU telah membuka pendaftaran untuk bapaslon independen.

Waktu pendaftaran mengacu PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Terkait jadwal, persyaratan pendaftaran untuk bakal calon perseorangan di dalamnya telah diatur,” terangnya.

Selanjutnya, KPU juga sudah menyampaikan syarat minimal jumlah dukungan bapaslon perseorangan yakni 26.822 suara dan minimal harus tersebar di empat dari enam kecamatan.

“Hal ini sesuai ketentuan pasal 41 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016,” ucapnya.

Pihaknya juga sudah membentuk helpdesk dalam rangka memudahkan informasi bagi warga masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai bapaslon independen.

“Kemudian kita juga membuka pendaftaran dari tanggal 8-12 Mei 2024 dengan rentang waktu pelayanan dari pukul 08.00-16.00 WITA dan di hari terkahir dari pukul 08.00-23.59 WITA,” ucapnya. 

Namun setelah berbagai ketentuan itu dilaksanakan, tidak ada kedatangan warga untuk mendaftar melalui jalur independen.

Dengan demikian, Pilwali Kota Mataram dipastikan tanpa bapaslon independen. (zad/r3)

Editor : Kimda Farida
#walikota #Mataram #pilwali