Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dewan Pers dan Perusahaan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran

Sanchia Vaneka • Sabtu, 18 Mei 2024 | 12:22 WIB

 

TES : Puluhan wartawan di NTB sedang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan di Mataram, (17/5).
TES : Puluhan wartawan di NTB sedang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan di Mataram, (17/5).

LombokPost-- Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI menjadi tantangan baru dunia jurnallistik.

Karena memuat pasal yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers. 

Hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh anggota Dewan Pers Asep Setiawan yang menolak adanya revisi UU tersebut.

“Kami sudah menyatakan dari Dewan Pers, konstiuen, dan unsur lain menolak revisi undang undang penyiaran yang sedang berproses di DPR  RI,” kata anggota Dewan Pers Asep Setiawan pada sambutannya dalam pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) NTB di Mataram, Jumat (17/5).

Dirinya menjelaskan bahwa profesi wartawan adalah profesi yang dilindungi dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Sehingga dengan adanya revisi yang dilakukan saat ini, justru mengurangi fungsi dari perundang-undangan yang sudah ada.

“Ini menjadi tantangan kita yang ada di depan mata,” tegasnya.

Salah satu pasal kontroversial yang berpotensi mengganggu kebebasan pers adalah terkait aturan investigasi dalam jurnalitik.

“Kita berharap dengan adanya UKW ini, kita adalah jurnalis profesional termasuk dalam jurnalistik investigasi pun. Pasal-pasal yang mengganggu kemerdekaan pers tersebut segera dicabut. Seperti hal nya pada Omnibus Law yang juga mengganggu pers,” terangnya.

Dengan adanya UKW ini, ia berharap mampu melahirkan wartawan yang berkompeten dan profesional.

Menurutnya, ada tiga indikator yang bisa melahirkan keprofesionalan yang dimaksud.

Pertama yakni knowledge based berupa pengetahuan terkait kode etik jurnalistik dan liputan.

Yang kedua sikap, dan yang terakhir keterampilan.

“Oleh karena itu kami berharap bisa menumbuhkan profesionalisme wartawan. Dalam menghadapi tantangan liputan,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Televisi Lokal NTB Yogi Hadi Iswanto mengatakan dengan adanya revisi UU Penyiaran ini akan mengganggu kebebasan pers yang awalnya bertujuan meningkatkan demokrasi.

Sehingga tidak menutup kemungkinan nantinya setelah revisi UU dilakukan, perusahaan media atau pers juga akan berafiliasi kepada suatu pihak.

“Bisa jadi mengarah seperti itu (kebebasan pers),” kata Yogi.

Lantaran, dalam beberapa pasal yang disebutkan bahwa Revisi UU penyiaran ini mengarah kepada pemberian sanksi perusahaan media.

Bukan lagi hanya kepada wartawan atau jurnalis secara perorangan.

Jika ada kesalahan yang melanggar UU tersebut bahkan untuk kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers juga akan dilimpahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Ini kan jadi bingung. Ini akan menjadi dobel kasus. Laporan di Dewan Pers ada, laporan di KPID juga ada. Nanti ada penyiaran yang tidak sesuai, perusahaan ditegur, mau tidak mau perusahaan juga menyanksi wartawannya,” terangnya.

Yogi yang sekaligus menjadi Direktur Lombok TV ini menjelaskan, salah satu pasal yang paling kontroversial dalam RUU Penyiaran adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Menurut dia, RUU ini berpotensi memudahkan pemerintah membatasi dan bahkan mempidanakan konten yang dianggap meresahkan.

“Saya melihatnya dari sisi penguasa ya. Beberapa kali coba masuk lewat UU Pers tapi tidak bisa. KPI ini kan orang-orangnya pemimpin kita saat ini. Kalau nanti pemberitaannya terkait pemerintahan jelek, bisa perusahaannya yang disanksi," cetusnya. (chi/r11)

 

 

 

 

 

 

Editor : Kimda Farida
#PWI #DEWANPERS #RUUPERS