LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal turun lagi ke Mataram.
Mereka akan turun melihat perkembangan tunggakan pajak hotel dan restoran yang belum terbayarkan.
“Sekarang saya ada di Biak. Kemungkinan dua pekan lagi saya ke mataram. Sekalian kami jalankan program lain,” kata Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V KPK Dian Patria.
Sejauh ini memang tidak memonitor sejauh mana hasil atensi penunggak pajak hotel dan restoran yang sudah dilakukan.
Hanya saja, pihaknya tetap menekankan Pemkot Mataram untuk tetap menagih.
“Jika ada yang tidak bayar sama sekali setelah kami pasangkan tanda banner penunggak pajak kita akan rekomendasikan Pemkot untuk membawa persoalan itu ke ranah pidana,” tegasnya.
Yang memungkinkan bisa dilakukan adalah membawa persoalan itu ke pidana pajak.
”Apa yang dilakukan penunggak pajak itu sudah memunculkan kerugian negara,” kata dia.
Hal serupa pernah dilakukan KPK di Medan. Salah satu mall di Kota Medan ditutup dan disita.
”Izinnya dicabut karena menunggak pajak,” tegasnya.
Contoh kasus tersebut bisa dilakukan juga di Mataram.
Agar memberikan efek jera kepada para pengusaha yang melakukan pengemplang pajak.
“Kami ingin Pemkot Mataram bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya juga atas pajak dari hotel dan restoran,” kata dia.
Lembaga antirasuah itu tidak main-main atas atensi penarikan pajak hotel dan restoran yang dilakukan sebelumnya.
Sebab, nilai tunggakan pajak hotel dan restoran cukup besar.
“Kalau lihat totalnya kalau tidak salah kemarin itu mencapai Rp 1,2 miliar,” bebernya.
Dian menerangkan, pihaknya baru mendapatkan informasi ada beberapa pengusaha pajak dan restoran yang memiliki iktikad baik.
Pemkot Mataram memberikan kesempatan jangka waktu untuk membayar.
”Itu sah-sah saja. Tetapi ingat, banner tanda penunggak pajak yang terpasang itu tidak boleh dicabut sebelum dinyatakan lunas,” kata dia.
Pemasangan tanda banner itu merupakan bagian dari sanksi sosial.
Sehingga masyarakat bisa mengetahui, pajak yang dititipkan pengunjung melalui pengusaha hotel dan restoran tidak disetorkan ke pemerintah.
“Tanda itu tentu bisa memberikan dampak terhadap bisnis yang dijalankan para pengusaha. Kalau mau dilepas harus dilunasi,” tegasnya.
Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan, sejumlah pengusaha ada yang mau membayar tunggakan pajaknya.
Seperti, Hotel Pratama, Hotel Puri Indah, JCO, dan Rumah Bakso.
“Mereka mau mencicil dan sudah mengkonfirmasi ke kami,” kata Amrin.
Sedangkan pengusaha lain, seperti Es Kepal, Hotel Surya, Taliwang Irama, dan Raja Bebek masih belum mengkonfirmasi.
Alasannya belum memiliki uang.
”Kalau yang lain baru omong kosong saja. Belum punya komitmen,” kata dia.
Pihaknya belum menempuh jalur hukum untuk melakukan penagihan tunggakan pajak. Masih terus melakukan pendekatan.
”Bagaimana caranya mereka harus membayar,” ujarnya. (arl/r3)
Editor : Kimda Farida