LombokPost-Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Kota Mataram Lalu Aria Dharma mengajukan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pria yang telah berkarir sebagai sekwan selama 12 tahun itu, menunjukkan keseriusan ikut kontestasi berebut kursi eksekutif dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Mataram 2024.
Berkas surat pengunduran diri, disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta melalui BKPSDM Kota Mataram.
Berkas itu, memuat keterangan dirinya disertai lampiran berkas syarat pensiun dini, lengkap dengan pas foto.
Secara eksplisit ditulis maksud dari surat itu adalah permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Itu sudah pasti. Saya sudah kirimkan ke BKPSDM (suratnya) tadi (kemarin, Red) menjelang siang,” ucapnya, Rabu (20/6).
Surat pengunduran diri itu ditandatangi langsung olehnya. Sekwan Aria menekankan, surat itu baru tahap pengajuan.
Ia harus menunggu tanggapan dari BKN terkait persetujuan atas rencana pengunduran dirinya.
“Saya nggak tahu kapan (SK) berhenti (saya terbit),” ucapnya.
Namun ia menekankan, pengajuan pengunduran diri adalah kewajiban yang harus dilakukan atas keputusan menyeberang ke panggung politik.
“Sebelumnya saya sudah konsultasi dengan mas Yok (Taufik Priyono, kepala BKPSDM Kota Mataram, Red) apakah saya bisa ajukan pensiun dini, beliau bilang bisa karena usia saya sudah di atas 50 tahun,” tuturnya.
Sekwan Aria mengatakan, secara umum tidak ada kendala teknis dengan pengajuan pengunduran dirinya.
Ia juga m merasa tidak ada masalah mengakhiri karirnya di birokrasi pemerintahan.
“Saya langsung serahkan syaratnya (ke BKPSDM),” ucapnya.
Sementara itu, ditanya apakah ada rencana silaturahmi sekaligus pamit ke Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana, Sekwan Aria mengungkapkan perasaan dilema.
Di satu sisi ia menekankan punya hubungan baik dengan Mohan.
Namun di sisi lain, keputusan keluar dari ASN lalu masuk ke panggung politik, membuka semua kemungkinan.
Baik itu berpasangan dengan Mohan, ataupun sebaliknya menjadi lawan politiknya.
“Jadi kalau bicara etis, tidak etis (kalau tidak pamit), saya kira etisnya menurut saya adalah dengan mengajukan surat permohonan pengunduran diri ini,” ucapnya.
Prosedur inilah yang telah ditentukan oleh negara. Sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan atau interpretasi tak wajar dalam panggung politik yang akan dimasukinya.
“Ini kan dalam rangka perebutan kursi yang saat ini beliau duduki (sebagai wali kota), kecuali kalau (misalnya) saya maju di Lombok Tengah, wajib saya pamit pada beliau (Mohan),” ujarnya.
Surat pengunduran diri sebagai ASN ini menjadi landasan dirinya mencari dukungan politik sebagai bakal calon wakil wali kota (bacawawakot).
Termasuk di dalamnya menggencarkan sosialiasi berbentuk pemasangan baliho, spanduk, banner dan berbagai bentuk alat sosialiasi lain.
“Yang jelas setelah pengajuan (pengunduran diri) ini, pasti akan beda. Tentu sampai keluar SK (pemberhentian), saya (masih) dibatasi (dalam kegiatan politik praktis),” paparnya.
Namun ia berkomitmen memperhatikan rambu-rambu batasan berpolitik bagi ASN.
“Ya kalaupun tidak ada yang menyemprit (memperingatkan, Red), ya kita taat asaslah. Kalaupun nanti kita disoal tentang asas netralitas. Bagaimanapun saya masih terikat (sebagai) ASN,” pungkasnya.
Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono, membenarkan telah menerima berkas perhomonan pengunduran diri Sekwan Aria.
“Pensiun Atas Permintaan Sendiri atau APS,” ucapnya.
Hanya saja, pria yang akrab disapa Yoyok ini belum dapat memastikan berapa lama pengajuan pensiun dini Sekwan Aria diproses.
Hal ini berkaitan dengan kelengkapan berkas pengunduran diri yang diserahkan yang bersangkutan.
“Di berkas (Sekwan Aria) yang diserahkan, pak Sekda (Alwan Basri, Red) belum tanda tangan karena keburu ke luar daerah,” ucapnya.
Idealnya, persetujuan sekda atas permohonan pensiun dini PNS, disiapkan langsung yang bersangkutan.
“Cuma setelah kami cek tadi (kemarin, Red) belum ada. Ya sudah, mungkin nanti kami bantu fasilitasi (kekurangan itu),” paparnya.
Kelengkapan berkas ini, erat kaitannya dengan syarat pengajuan pensiun dini melalui sistem.
“Kalau sudah lengkap semua syarat diupload, nanti masih lihat lagi apa usulan (pensiun se nasional) padat atau tidak,” paparnya.
Proses verifikasi kelengkapan pengunduran diri menggunakan sistem cukup ketat. Satu saja syarat yang belum dilengkapi, dapat mengulur waktu diprosesnya pensiun dini.
“Pernis (persetujuan teknis) juga harus ada. Nomor pernis yang nanti akan dipulad dalam sistem,” ujarnya.
Secara umum pengajuan pensiun dini dapat berlangsung sekitar dua minggu. Tetapi pengajuan ini bisa berlarut panjang jika salah satu syarat yang diperlukan ada yang masih kurang.
Begitu pula kalau antrian pensiun dini se nasional sangat padat. Proses berkas Sekwan Aria bisa molor dalam batas waktu yang belum dapat ditentukan.
“Saat kami proses pengajuan pensiun dini pak Kemal (mantan kadis LH Kota Mataram), itu prosesnya hanya dua minggu setelah semua berkasnya lengkap diupload ke sistem,” ujarnya. (zad/r3)
Editor : Kimda Farida