Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Catat, Pemain Judi Online akan Dicoret Dari Penerima Bansos!

Galih Mega Putra S • Selasa, 9 Juli 2024 | 09:47 WIB
HINDARI JUDI ONLINE: Seorang warga melihat permainan judi slot melalui YouTube di laptopnya, beberapa waktu lalu. (ILUSTRASI/LOMBOK POST)
HINDARI JUDI ONLINE: Seorang warga melihat permainan judi slot melalui YouTube di laptopnya, beberapa waktu lalu. (ILUSTRASI/LOMBOK POST)

LombokPost-Judi online sudah merambah ke semua lini.

Tidak hanya dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan juga masyarakat sipil lainnya.

Termasuk juga masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos) tidak menutup kemungkinan terpapar judi online. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram memberikan warning terhadap penerima bansos yang bermain judi online.

”Kami akan usulkan ke Kementerian terhadap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang bermain judi online untuk dicoret,” kata Kadinsos Kota Mataram Lalu Samsul Adnan.

Pihaknya tidak bisa mengambil keputusan untuk mencoret. Itu menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos).

”Nanti akan dipertimbangkan Kemensos atas usulan kita meminta untuk mencoretnya,” jelasnya.

Langkah tegas itu diambil agar KPM bisa dengan bijak menggunakan bantuan pemerintah. Mempergunakan sesuai dengan peruntukan.

”Tindakan kami ini untuk memberikan efek jera terhadap KPM yang lain agar menjauh judi online,” ujarnya.

Sejauh ini, Dinsos belum menerima laporan atas adanya PKM yang terlibat judi online. Mereka juga belum turun mengecek penggunaan dana bansos dari masyarakat.

”Nanti kita lihat dari petugas di lapangan,” kata dia.

Untuk melakukan pengawasan, Dinsos Kota Mataram juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI).

Sebab, untuk pencairan dana Bansos Kemensos sudah bekerjasama dengan Bank Himbara.

“Jadi memungkinkan juga bisa dideteksi penggunaan dana-nya,” jelasnya.

Jenis Bansos yang diberikan berupa bantuan tunai dan non tunai. Bantuan tunai diberikan uang cash yang diambil secara langsung melalui kantor Pos dan bank lainnya.

”Jangan sampai bantuan itu disalahgunakan,” tegasnya.

Adnan mengatakan, jumlah penerima Bansos mencapai 22.179 KPM. Terdiri dari Program Keluarga Harapan dan Bansos lainnya.

”Kami ingin masyarakat dapat memanfaatkan bantuan itu dengan sebaik-baiknya.

Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mendukung upaya Dinsos untuk mencoret penerima Bansos menggunakan bantuan tersebut untuk judi online.

Langkah tegas itu sebagai bentuk komitmen Pemkot Mataram memberantas judi online di wilayahnya.

"Kami bukan saja ingin memberantas judi online di internal. Tetapi, juga ke masyarakat,” tegas Alwan.

Karena, bukan hanya pegawai atau ASN yang terjerat judi online. Yang paling banyak adalah masyarakat umum.

”Untuk itu perlu juga mengatensi persoalan itu. Memberikan pemahaman ke masyarakat agar tidak bermain judi online,” ujarnya.

Dampak bermain judi online menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat. Meningkatkan angka kriminalitas dan persoalan sosial lainnya.

”Untuk itu perlu kita bergerak bersama memberantas judi online,” tandasnya. (arl/r3) 

Editor : Kimda Farida
#online #judi