LombokPost-Penagihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 30 miliar belum tuntas.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram meminta penghapusan denda PBB yang sudah tertunggak sejak 2009 lalu.
”Kita minta penghapusan itu agar tidak menjadi temuan setiap tahunnya,” kata Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Achmad Amrin.
Piutang denda itu muncul sejak peralihan kewenangan penagihan PBB tahun 2009.
Dari pemerintah pusat ke daerah. Saat pertama pelimpahan tersebut, Pemkot Mataram sudah dibebankan menagih denda PBB dari wajib pajak sebesar Rp 48 miliar.
”Piutang itu sudah ditelusuri. Tetapi, hanya beberapa saja yang bisa tertagih. Sisanya tinggal 30 miliar,” terangnya.
Dari penelusuran tim di lapangan, beberapa kendala yang dihadapi. Objek pajaknya tidak jelas.
Misalnya, ada beberapa objek pajak yang sudah menjadi fasilitas umum atau tempat kuburan dan tempat ibadah masih tertera sebagai objek pajak.
Kondisi itu tidak memungkinkan untuk bisa tertagih.
”Yang menjadi masalah lain juga adanya alamat wajib pajak yang tidak diketahui. Mungkin sudah pindah ke daerah lain di luar NTB,” ungkapnya.
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap persoalan itu, perlu dilakukan permohonan penghapusan.
Namun, untuk melakukan penghapusan pun ada beberapa pertimbangan yang dijadikan acuan.
”Tidak bisa serta merta menghapus,” kata dia.
Usulan tersebut juga perlu meminta pertimbangan kepala daerah. Karena, kepala daerah yang memiliki kewenangan penghapusan,” terangnya.
Amrin mengimbau kepada masyarakat untuk taat dan tertib membayar PBB-nya. Sehingga tidak diberikan sanksi denda. ”Masyarakat wajib membayar PBB tepat waktu,” kata dia.
Jangan sampai dibiarkan menumpuk setiap tahunnya. Sehingga, ketika dilihat tagihannya malah lebih besar.
”Kondisi itu dapat memberatkan wajib pajak. Kalau bayar tepat waktu pasti akan lebih ringan,” sarannya.
Pada tahun 2024, pembayaran PBB jatuh tempo tanggal 30 September. Namun, progresnya baru mencapai 18 persen atau sekitar 5,4 miliar.
”Tahun ini kita ditargetkan Rp 30 miliar,” kata dia.
Amrin masih optimis bisa mencapai target tersebut. Berkaca pada tahun 2023 lalu, Kota Mataram menargetkan PBB Rp 28 miliar dan penarikannya mencapai 98 persen.
”Kami tetap upayakan target bisa tercapai,” pungkasnya. (arl/r3)
Editor : Kimda Farida