Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

RTH dan LSD Makin Sempit, Pemkot Mataram Usulkan Revisi RTRW

Galih Mega Putra S • Rabu, 17 Juli 2024 | 19:35 WIB
LSD BERPOTENSI SEMAKIN SEMPIT: Sejumlah petani menanam di sawahnya, beberapa waktu lalu. Kawasan LSD bakal diusulkan diubah. (IVAN/LOMBOK POST)
LSD BERPOTENSI SEMAKIN SEMPIT: Sejumlah petani menanam di sawahnya, beberapa waktu lalu. Kawasan LSD bakal diusulkan diubah. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Pemkot Mataram sudah menyusun perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Terutama pada kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

”Memang kita usulkan perubahannya ke pusat. Saat ini masih kita persiapkan prosesnya,” kata Asisten II Setda Kota Mataram Miftahurrahman.

Berdasarkan aturan, ketersediaan RTH di kabupaten/kota minimal 20 persen.

Terdiri dari 10 persen RTH publik dan 10 persen RTH private.

Namun, Pemkot Mataram tidak bisa memenuhi hal itu.

”Melihat keadaan dan kondisi wilayah, Kota Mataram hanya sanggup menyediakan 17,9 persen,” terangnya.

Untuk memenuhi itu pun Pemkot Mataram sudah melakukan terobosan. Membebaskan tanah milik warga untuk menyediakan RTH.

”Kita bebaskan salah satunya untuk pembangunan kuburan. Itu kan juga masuk dalam RTH,” bebernya.

Sementara itu, luasan LSD yang dimiliki Pemkot Mataram sebanyak 509 hektare. Luasan itu perlu diubah.

”Karena melihat situasi dan wilayah Kota Mataram yang terus berkembang,” kata dia.

Jika tetap masuk pada LSD, lahan tersebut tidak bisa dibangun. Akibatnya, laju perekonomian dan pengembangan investasi bisa lebih lambat.

”Bagaimana investor mau membangun jika sisa lahan itu harus masuk LSD,” ungkapnya.

Untuk mengubah itu, Pemkot Mataram sudah mendengar jajak pendapat. Terakhir dilaksanakan di Lombok Astoria.

”Kita libatkan pengusaha, masyarakat, dan lembaga lainnya,” terangnya.

Untuk proses pengusulan perubahan itu masih panjang. Perlu kajian lebih dalam.

“Kami belum bisa pastikan juga usulan perubahan RTRW tersebut bisa diterima,” ungkapnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram M Ramayoga mengatakan, perubahan RTRW ini juga disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Mataram.

”Kita memiliki perencanaan pembangunan jangka panjang yang bersesuaian dengan RPJP Pusat dan Provinsi NTB,” kata Ramayoga.

Tentunya, RPJPD itu sudah dibahas bersama. Itu disesuaikan dengan kondisi daerah.

”Kami harapkan perubahan yang diusulkan bisa terealisasi,” harapnya.

Pada RPJPD Kota Mataram yang dikembangkan untuk 20 tahun ke depan adalah pariwisata dan ekonomi kreatif.  

”Jadi, untuk proses pengembangannya perlu pengembangan hotel dan industrialisasi ekonomi kreatif. Itu juga membutuhkan lahan,” bebernya.

Pada RPJPD Kota Mataram di wilayah selatan adalah antisipasi banjir. Supaya tidak terjadi seperti dua pekan lalu.

”Persoalan banjir yang ada di selatan sudah menjadi atensi. Itu sudah masuk dalam RPJPD kita,” pungkasnya. (arl/r3)

Editor : Kimda Farida
#rtrw #Mataram