LombokPost-Pasar Karang Sukun sudah lama tidak diperbaiki. Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram bakal merevitalisasi pasar tersebut.
”Kita perbaiki kemungkinan bulan depan. Setelah APBD Perubahan diketok,” kata Kadisdag Kota Mataram Uun Pujianto, Jumat (19/7).
Untuk merevitalisasi pasar tersebut, Disdag sudah menyiapkan anggaran.
“Totalnya hanya Rp 190 juta,” jelasnya.
Anggaran tersebut cukup untuk melakukan penataan dan perbaikan sedikit terhadap beberapa loss pasar yang rusak. Pasar tersebut dikenal dengan sebutan pasar pakaian barang bekas.
”Tetapi, sebenarnya peruntukan pasar tersebut untuk pasar tradisional. Untuk penjualan sembako dan lainnya,” ungkapnya.
Posisi penjual pakaian bekas sekarang berada di depan. Menutupi pedagang sembako.
”Mereka (penjual barang bekas) kita pindah ke belakang. Pedagang sembako kita taruh di depan,” terangnya.
Tujuannya, agar pasar sembako tidak mengeluh lagi. Karena, tidak terlihat dan tertutupi pakaian barang bekas.
”Dari 19 pasar tradisional (yang menjual sembako) hanya di Pasar Karang Sukun yang tertutupi. Makanya kita pindah,” ujarnya.
Pedagang pakaian bekas tidak bisa ditutup. Pertimbangannya, itu menjadi mata pencaharian mereka.
”Sehingga perlu kita bina dan memberikan tempat,” bebernya.
Hanya saja mereka perlu ditata. Supaya, tempatnya juga layak dan bagus. ”Sehingga memberikan kesan positif terhadap para pengunjung,” ujarnya.
Tidak asal-asalan menggantung pakaian. Bahkan, pakaian juga dibiarkan bertumpuk di atas terpal.
”Seharusnya kan bisa dirapikan. Supaya pakaian bekas yang dijual layak juga digunakan,” ungkapnya.
Penataan terhadap pasar Karang Sukun juga dilakukan bagian dari menertibkan aset. Ada empat kepala keluarga (KK) yang tinggal di kawasan pasar tidak mau meninggalkan pasar.
Mereka tinggal di pasar tersebut akibat gempa tahun 2018. Mereka tidak memiliki tempat tinggal sehingga menetap hingga sekarang di pasar tersebut.
”Sebenarnya kami akan memindahkan mereka untuk tinggal di Rusunawa,” jelasnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan UPTD Rusunawa. Sudah mendapatkan izin dari UPTD.
”Dengan begitu mereka mendapatkan tempat tinggal yang layak. Tidak lagi tinggal di pasar,” tandasnya. (arl/r3)
Editor : Kimda Farida