Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dishub Mataram Siapkan Sistem Parkir Berlangganan Khusus Kendaraan Usaha

Galih Mega Putra S • Senin, 12 Agustus 2024 | 17:50 WIB
PENARIKAN RETRIBUSI: Seorang jukir mengawasi sejumlah kendaraan yang terparkir di Pasar Cakranegara Kota Mataram, beberapa waktu lalu. (IVAN/LOMBOK POST)
PENARIKAN RETRIBUSI: Seorang jukir mengawasi sejumlah kendaraan yang terparkir di Pasar Cakranegara Kota Mataram, beberapa waktu lalu. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram sudah menyiapkan sistem parkir berlangganan.

Langkah itu untuk memaksimalkan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum.

"Parkir berlangganan itu dicoba untuk kendaraan usaha," kata Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Mataram Lalu Mohammad Sopandi.

Seperti usaha rent car, bus pariwisata, mobil pengangkut orang dan barang atau pikap, dan lainnya. Itu kan banyak mobil milik para pelaku usaha.

Misalnya, pelaku pariwisata.

"Kalau kendaraan pribadi itu kan mereka sudah langsung membayar di kantong-kantong parkir. Jadi belum bisa kita berikan kenakan parkir berlangganan," bebernya.

Sementara itu, untuk kendaraan plat luar juga bisa dikenakan tarif berlangganan.

Harganya tidak terlalu besar dikenakan. Hanya Rp 120 ribu per enam bulan.

"Kalau untuk kendaraan usaha bisa dikenakan Rp 60 ribu per enam bulan," kata Sopandi.

Rencana mekanismenya akan dibuatkan hologram khusus. Pembuatannya juga melibatkan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yang merupakan salah satu BUMN.

"Kami sedang siapkan usulan hologramnya sebagai bukti pembayaran parkir berlangganan," jelasnya.

Dengan melibatkan Peruri untuk mencetak hologram menghindari adanya pemalsuan. Sehingga dapat diawasi dengan baik.

"Cetak uang saja di sana (Peruri). Jadi sulit untuk dipalsukan. Kalau pun ada yang memalsukan tentu akan ketahuan," ungkapnya.

Sementara itu, untuk proses pembayaran hologramnya akan dilakukan saat kendaraan akan lakukan uji KIR di kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Caranya, setelah itu membayar baru diberikan hologram-nya.

"Kalau hitung-hitungan jika membayar Rp 120 ribu per enam bulan artinya kan mereka bayar Rp 20 ribu per bulan. Sedangkan yang bayar Rp 60 ribu hanya bayar Rp 10 ribu per bulan. Saya rasa tidak akan berat," ucapnya.

Setelah sistem tersebut diberlakukan, Dishub akan mensosialisasikan ke masyarakat. Khususnya nanti ke juru parkir (Jukir). "Kendaraan yang sudah dipasangkan hologram tidak akan ditarik biaya parkir," ungkapnya.

Nantinya stiker hologram parkir berlangganan akan ditawarkan pada kendaraan yang sedang melakukan uji KIR di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Mataram.

"Nanti wajib kita tawarkan itu kendaraan dari luar umumnya untuk berlangganan. Nanti dia bayar di Kantor UPTD PKB dan dikasih kartu berlangganan dan pemasangan stiker hologram," jelasnya.

Sopandi mengatakan, pemberlakuan parkir berlangganan itu dilakukan atas beberapa pertimbangan.

Salah satunya, beberapa kendaraan itu memiliki aktivitas yang cukup banyak di wilayah Kota Mataram, tetapi belum memberikan kontribusi ke daerah.

"Lewat parkir berlangganan inilah nantinya mereka bisa memberikan kontribusi," ujarnya.

Persiapan penerapan parkir berlangganan cukup matang. Dishub menargetkan parkir berlangganan bisa dimulai tahun ini. " Kita targetkan bulan ini dimulai," pungkasnya. (arl/r3)

Editor : Kimda Farida
#Mataram #Dishub