Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jelang Pembukaan Pendaftaran Pilkada, Putusan MK Bikin Parpol di Kota Mataram Dilema

Lalu Mohammad Zaenudin • Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:50 WIB
PESTA DEMOKRASI: Sejumlah bendera partai politik dan bendera merah putih yang dikibarkan kader dan simpatisan partai di momen pemilu 2024 lalu.(ZAD/LOMBOK POST)
PESTA DEMOKRASI: Sejumlah bendera partai politik dan bendera merah putih yang dikibarkan kader dan simpatisan partai di momen pemilu 2024 lalu.(ZAD/LOMBOK POST)

LombokPost-Jelang tujuh hari lagi pembukaan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 dinamika politik berubah riuh.

Penyebabnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.

Dalam putusan dimaksud, MK memperbolehkan partai politik (parpol) yang tidak mempunyai kursi di DPRD dapat mengusung bakal pasangan calon (bapaslon). 

Putusan ini memberi ‘nyawa’ bagi partai-partai nonparlemen di Kota Mataram untuk berkonsolidasi dan membicarakan peluang mengusung bapaslon.

“Nah itu makanya, kami baru dapat informasi. Kami akan segera berkonsolidasi dengan partai-partai nonparlemen lain dan membicarakan kemungkinan kami untuk mengusung calon,” ucap Ketua Koalisi Partai Nonparlemen Kota Mataram Supriyadi, Selasa (20/8).

Sebelum putusan MK ini terbit, partai-partai nonparlemen di Kota Mataram bersepakat membangun koalisi.

Tadinya koalisi itu dimaksudkan untuk mendukung pasangan calon yang telah memenuhi syarat 20 persen dukungan kursi parlemen. 

Tetapi dengan terbitnya putusan MK terbaru ini, situasinya justru berbalik dengan terbuka peluang partai nonparlemen yang berlokasi ini mengusung bapaslon sendiri.

Hal ini sesuai dengan putusan MK dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian dari gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Melihat amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka yang relevan dengan kondisi Kota Mataram dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 320.096 pemilih, seperti yang termuat dalam huruf (b) terkait pengusulan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Di dalam huruf (b) disebutkan: Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Supriadi mengatakan, kemungkinan koalisi yang dibentuknya terdiri atas Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dapat melampaui syarat 8,5 persen perolehan suara di Pemilu 2024.

“Kami belum menghitung jumlah pastinya, karena kemarin kami berhimpun untuk tujuan mendukung, bukan mengusung. Namun kini dengan keputusan MK yang terbaru, kami akan coba menghitung peluang ini,” ucapnya.

Jikapun ternyata setelah dihitung nantinya kurang dari 8,5 persen maka kesempatan masih ada. “Yang belum bergabung (partai nonparlemen) masih ada Perindo. Kami akan coba komunikasikan lagi sehingga bisa melampaui syarat,” ucapnya.

Supriyadi mengatakan, pihaknya akan berupaya cepat merespons putusan MK.

“Sambil kita menunggu, turunan aturannya (dalam PKPU), sisa waktu yang ada (dalam tujuh hari) kami akan gunakan untuk berkonsolidasi dan mencari figur yang dapat diusung,” paparnya.

Supriadi mengatakan, putusan MK ini seperti energi baru bagi denyut demokrasi di ibu kota.

Setelah sejauh ini yang muncul baru dua pasangan saja yakni H Mohan Roliskana-TGH Mujiburrahman atau Harum dan H Lalu Aria Dharma-H Weis Arqurnain atau Aqur.

“Bisa saja (muncul poros ketiga), kita tunggu seperti apa aturannya nanti (turunan putusan MK dalam bentuk PKPU). Kita juga perlu lihat siapa figur yang mau muncul,” paparnya.

Sisa waktu yang relatif singkat -- tujuh hari jelang pendaftaran bakal pasangan calon -- menurutnya masih memungkinkan berkonsolidasi dan memunculkan figur baru.

“Tapi tentu kami akan bertemu dulu untuk membahas langkah apa yang bisa kami lakukan di sisa waktu yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan yang dikonfirmasi mengenai putusan MK yang terbaru mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Belum,” ucapnya melui layanan perpesanan singkat.

Berbeda halnya dengan Anggota KPU Kota Mataram Muslih Syuaib yang mengatakan informasi tersebut telah didengarnya.

“Sudah,” katanya.

Hanya saja, dikatakan mantan jurnalis itu, KPU daerah belum dapat mengambil sikap. Hal ini karena kewenangan mengenai penerbitan PKPU sepenuhnya di KPU RI.

“Kami tunggu keputusan KPU RI. Tapi (umumnya) kalau sudah ada keputusan MK harus dilaksanakan,” pungkasnya. (zad/r3)

Editor : Kimda Farida
#Pilkada