LombokPost-Aroma tak sedap tercium dalam pengelolaan anggaran pokok pikiran (pokir) di DPRD Kota Mataram.
Hal ini diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V yang melihat adanya kerawanan dari sisi perencanaan dan penganggarannya.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria pada Sosialisasi Pencegahan Korupsi atas Pengelolaan Anggaran Pokir di Mataram mengatakan, seharusnya Pokir menjadi program berbasis kebutuhan masyarakat.
“Namun dalam praktiknya, kami menemukan sejumlah pelanggaran, seperti hibah uang yang tidak jelas dasarnya, yayasan fiktif, dan indikasi adanya fee atau praktik ijon,” kata Dian, Kamis (22/11).
Dalam pandangan KPK hal ini tidak hanya menyimpang dari tujuan pembangunan, tetapi juga membuka celah korupsi.
Padahal, mengacu Permendagri Nomor 86 tahun 2017, pokir seharusnya digunakan sebagai saran dan pendapat berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat.
Hal ini selanjutnya, sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan.
“Yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ucapnya.
Di Kota Mataram KPK mencatat beberapa penyimpangan Pokir. Antara lain pengajuan Pokir yang tidak sesuai prosedur; perubahan pokir setelah pembahasan anggaran; penyaluran hibah uang kepada yayasan yang tidak jelas legalitasnya.
“Bahkan ada indikasi milik anggota DPRD sendiri, hingga tidak ada pertanggungjawaban yang sesuai fakta atas belanja hibah dan bantuan sosial (bansos),” ungkapnya.
Pada 2024, diketahui total anggaran Pokir DPRD Kota Mataram mencapai Rp 92 miliar. Sementara pada realisasinya baru 50,1 persen atau Rp 46 miliar, yang dialokasikan pada 25 OPD.
“Sayangnya pokir ini sebagian besar digunakan dalam bentuk hibah uang, bukan program,” imbuhnya.
Dian menambahkan bahwa praktik-praktik tersebut juga telah menjadi temuan berulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di NTB.
“BPK menemukan yayasan fiktif dan hibah yang tidak sah, sementara bantuan sosial sering disalurkan tanpa prosedur yang benar. Satu anggota dewan itu pakai Pokir Rp 3 miliar,” ungkapnya.
Rekomendasi KPK
Sektor perencanaan dan penganggaran menjadi dua fokus utama yang masuk 8 area intervensi untuk memetakan titik rawan korupsi dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Per 20 November 2024, tercatat Kota Mataram memperoleh 74 poin untuk area perencanaan dan 45 poin untuk penganggaran.
“Sementara hasil MCP Kota Mataram sendiri masih berada di indikator merah, yakni 67 poin,” ucapnya.
Untuk itu, KPK mengingatkan para anggota Dewan untuk tidak lagi melakukan hal serupa. Bahkan, Dian memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola perencanaan dan penganggaran agar selaras dengan aturan.
Rekomendasi tersebut meliputi transparansi dan kepatuhan aturan, seperti pokir harus berupa program yang dirancang oleh OPD sesuai dengan aspirasi masyarakat dan melarang penyisipan program yang tidak relevan ke dalam RKPD dan RPJMD.
“Pengendalian konflik kepentingan juga penting, agar bisa menghapus praktik titipan proyek atau jatah anggaran serta memastikan usulan pokir melalui mekanisme e-Planning pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” kata Dian.
Terakhir, perlu adanya pengawasan dan investigasi lanjutan, seperti melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian perencanaan dan penganggaran. Hasil pemeriksaannya wajib disampaikan ke KPK paling lambat 15 Desember 2024.
PSU dan Hilangnya Lahan Pemakaman
Di sisi lain, dalam tata kelola pemerintahan KPK juga menyoroti kewajiban pengembang untuk menyelesaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Termasuk penyediaan lahan pemakaman, sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan perumahan yang layak, tertata, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, pengembang wajib menyediakan 2 persen dari total luas kawasan pemukiman sebagai lahan pemakaman atau memberikan kompensasi berupa dana jika tidak memungkinkan.
“Di Kota Mataram, setidaknya masih ada 31 pengembang yang belum memenuhi kewajiban PSU mereka. Yang sudah memenuhi kewajiban pun belum ada yang menyerahkan lahan pemakaman. Selain itu, tercatat juga, bahwa Lahan Sawah Dilindungi (LSD) digunakan untuk pembangunan yang jelas ada dugaan pelanggaran aturan dalam tata ruang,” tambah Dian.
Penandatanganan Pakta Integritas
Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik menyambut baik rekomendasi dari KPK.
“Kami akan terus upayakan ke depan agar anggaran betul-betul digunakan sebagai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, jajaran DPRD Kota Mataram yang diwakilkan oleh Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, yakni Istiningsih dan Baiq Mirdiati, melakukan penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
“Dokumen tersebut berisi janji untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas serta menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” terangnya. (zad/r3)
Editor : Kimda Farida