Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus "Agus Buntung" Dewan Mataram Ingatkan Hak-hak Hukum Kedua Belah Pihak Harus Terpenuhi

Lalu Mohammad Zaenudin • Rabu, 4 Desember 2024 | 08:30 WIB

 

Abd Rahman
Abd Rahman
 

LombokPost-Kasus yang membelit seorang warga Kota Mataram dengan nama I Wayan Agus Suwartama (IWAS) alias Agus Buntung  tengah membetot perhatian publik nasional. Pria disabilitas itu ditetapkan menjadi tersangka pemerkosaan mahasiswi dengan inisial MA oleh kepolisian.

Pro kontra kasus ini segera mencuat di tengah publik. Banyak yang menilai Agus yang seorang penyandang tunadaksa tanpa kedua tangan, tidak mungkin melakukan pemerkosaan.

Sedangkan pihak kepolisian dalam hal ini Polda NTB, disebut telah mengantongi dua alat bukti dan keterangan saksi ahli untuk mentersangkakan Agus. Publik pun dibuat heboh oleh kasus ini.

Anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi Partai Gerindra Abd Rahman, mendorong agar kasus segera dituntaskan dengan baik.

“Yang pertama, tentu kita tidak ingin daerah kita viral oleh kasus semacam ini. Semoga kasus ini bisa dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya,” harapnya, Senin (2/12).

Berikutnya, ia menekankan pada para pihak yang mengatensi dan terlibat langsung dalam penanganan kasus, agar hak-hak hukum baik korban ataupun tersangka terpenuhi. Rahman menilai, kasus ini tergolong rumit bahkan baru sehingga diperlukan langkah yang hati-hati dan terukur. 

“Saya pikir kita harus jernih melihat persoalan, mendengar dari semua sisi, sebelum menarik kesimpulan. Intinya adalah hak-hak hukum baik korban ataupun terduga pelaku harus dapat terpenuhi,” ucapnya.

Kalangan dewan memberikan atensi besar terhadap kasus ini. Muncul pertanyaan seperti apa mungkin seorang yang mengalami tunadaksa melakukan tindakan keji pemerkosaan.

“Tapi kita tetap menghormati apapun keputusan (termasuk penersangkaan, Red) yang dilakukan kepolisian. Semoga setelah ini kita bisa mendapatkan jawaban atau klarifikasi atas kasus yang membingungkan ini,” ucapnya.

Ia kembali menekankan dan berhadap agar kasus ini bisa dituntaskan se adil-adilnya. Termasuk memperjelas agar bagaimana kasus ini, bisa dipahami dengan baik oleh publik.  

“Saya katakan ini membingungkan karena bagaimana mungkin seorang yang mengalami disabilitas melakukan tindakan pemerkosaan? Dalam persepektif kami pemerkosaan identik dengan upaya tindakan paksa kekerasan seksual terhadap perempuan,” ucapnya.

Namun di sisi lain, Rahman mendengar cerita seputar modus yang digunakan Agus yakni melakukan intimidasi psikis atau mengancam korban agar mau menuruti kemauannya. “Itulah makanya kami juga berhati-hati dalam memberi tanggapan. Agak gimana rasanya daerah kita jadi perbincangan, bukan karena prestasi tapi karena hal-hal seperti ini. Kami sangat menyesalkan ada kasus seperti ini,” keluhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi telah menerima laporan bahwa korban Agus lebih dari satu orang. Bahkan ada salah satu korban yang kategori di bawah umur karena berusia sekitar 18 tahun. 

“Peristiwanya ada di tahun 2022 dan ada juga tahun ini (2024),” ucapnya.

Pihaknya telah berkoodinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram untuk melakukan penelusuran atas kasus ini. Termasuk melihat kemungkinan apakah ada korban lainnya. 

Dalam laporan yang diterimanya, Agus disebut menggunakan motif yang kurang lebih sama untuk menyeret korbannya. “Sekarang kita fokus (apakah korban yang lain) bisa jadi saksi atau tidak. Jika tidak, bagaimana hak (hukum) mereka dapat dipenuhi sebagai korban,” tekannya.

Pada akhirnya, proses hukum harus terus berjalan. “Kemudian biarlah pengadilan yang menguji (bukti-bukti) dan memutuskannya nanti,” ucapnya.

Ia menekankan tentang kesamaan setiap orang di mata hukum. Kendati yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

Dalam kasus Agus, ia menilai kepolisian sudah bekerja sesuai prosedur. Alat bukti yang dikumpulkan mengarah pada ada dugaan kekerasan seksual yang dilakukan.

Namun ia menggaris bawahi agar kedua belah pihak baik korban atau tersangka dipastikan mendapatkan hak-hak hukumnya. “Dalam posisi ini, saya bagaimana memastikan agar hak-hak (hukum) korban maupun tersangka itu terpenuhi,” pungkas praktisi hukum ini. (zad/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post
#disabilitas #Pemerkosaan #penanganan #Mataram #agus #Tersangka