LombokPost-Dewan Pengupahan Kota Mataram telah bersidang. Hasilnya, diambil keputusan UMK Kota Mataram di tahun 2025 sebesar Rp 2.859.620.
“Ada kenaikan sebesar Rp 174.530,785,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan, Kamis (12/12).
Sebelumnya UMK Kota Mataram tahun 2024 sebesar Rp 2.685.089,00.
Mengacu pada aturan atau formula kenaikan UMK 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 rumus kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Permenaker inilah yang menjadi landasan bagi dewan pengupahan menyidangkan besarnya upah minimum di Kota Mataram.
Termaktub dalam BAB II tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Bagian Kedua tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Di dalamnya, eksplisit disebutkan persentase kenaikan yang harus dijalankan.
“Di pasal ke 5, poin ke 2 secara jelas disebutkan kenaikannya sebesar 6,5 persen,” terangnya.
Aturan ini berarti mengikuti besarnya kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) yang telah lebih dahulu ditetapkan naik 6,5 persen.
Maka, formula kenaikan ditentukan yakni UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025.
Ditekankan dalam permenaker tersebut, dasar penetapan 6,5 persen kenaikan mempertimbangkan tiga hal.
“Pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,” ucapnya.
Indeks tertentu ini ditekankan sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota.
“Dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja,” paparnya.
Kenaikan ini sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dengan pekerja.
“Proses lanjutannya adalah ditandatangani wali kota dan diusulkan pada pemprov untuk ditetapkan,” ujarnya.
Sidang Dewan Pengupahan ini juga merangkum pendapat baik dari asosiasi pekerja ataupun pengusaha atas kenaikan 6,5 persen.
“Semua kita catat dalam berita acara dan menjadi lampiran dari usulan pada provinsi,” tegasnya. (zad/r3)
Editor : Kimda Farida