LombokPost-Kembang api dan petasan bakal banyak dicari menjelang perayaan tahun baru. Peredaran petasan dan kembang api bakal dibatasi.
"Jangan sampai disalahgunakan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi.
Untuk mengurangi peredarannya akan dilakukan melalui razia. Setiap petasan dan kembang api yang memiliki izin edar.
"Kalau yang tidak punya izin akan kita sita," jelasnya.
Razia itu bagian dari pengamanan juga. Supaya pelaksanaan perayaan malam pergantian tahun baru tetap berjalan kondusif.
"Terkadang petasan ini disalahgunakan bisa berpotensi memunculkan situasi daerah kurang kondusif," ujarnya.
Pengamanan perayaan tahun baru merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 400.6.1/610/SJ tahun 2024. Seluruh kepala daerah diminta untuk melakukan pengamanan saat tahun baru.
"Pada surat edaran intinya berisi dua hal yakni keamanan pangan dan ketertiban umum," bebernya.
Khsusus untuk pengamanannya, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan TNI-Polri. Terkait dengan kembang api dan petasan pihaknya sudah membuat surat edaran ke sejumlah distributor dan pedagang.
"Jika ingin menjual harus mengantongi izin," tegasnya.
Cara itu untuk mengurangi dampak penggunaannya. Sebab, penggunaannya sudah diatur.
"Tidak sembarang menjual juga tidak sembarangan digunakan. Semua sudah diatur," kata dia.
Kembang api juga dapat membahayakan. Makanya penggunaannya perlu diatur.
Kepolisian sudah mengeluarkan aturan mengenai pengawasan dan pengamanan bahan peledak komersial. Itu tercantum dalam Perkap 2 Tahun 2008.
Khusus untuk kembang api yang bisa diperjualbelikan diameternya harus berada di bawah 2 inchi. Kandungan mesiunya kurang dari 20 gram.
"Kalau yang tidak sesuai aturan akan kita sita," tegasnya. (arl/r3)
Editor : Marthadi