LombokPost-Pengerjaan Pantai Boom Ampenan terlambat. Kontrak pengerjaan proyek tersebut sudah berakhir 21 Desember lalu. Tetapi, hingga sekarang proyek tersebut masih dikerjakan.
"Ya, lewat waktu pengerjaannya," kata Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Mataram Cahya Samudra.
Konsekuensinya atas keterlambatan pengerjaan proyek tersebut, kontraktor dikenakan denda. Namun, pihaknya tidak menyebutkan berapa jumlah denda yang harus ditanggung rekanan. "Ada kena dendanya," ujarnya.
Untuk mempercepat proses pengerjaannya, Dispar sudah memperpanjang kontraknya. Kontrak yang diperpanjang harus selesai hingga akhir Desember. "Harus sudah bisa digunakan awal tahun," bebernya.
Akibat dari keterlambatan pekerjaan PHO (Provisional Hand Over) atau penyerahan hasil pekerjaan ditunda. "Kita minta selesaikan semuanya dulu baru kita lakukan PHO," terangnya.
Pada revitalisasi Pantai Boom itu, ada beberapa item yang dikerjakan. Yakni, amphiteater, lapak pedagang, dan berugak. "Kalau pengerjaan Amphiteater itu sudah selesai dikerjakan. Yang belum selesai adalah pengerjaan lapak," kata dia.
Kendala terlambatnya pengerjaan proyek itu dikarenakan cuaca. Beberapa hari terakhir terjadi hujan yang cukup intens. "Cuaca juga mempengaruhi target pengerjaan," kata dia.
Sebelumnya untuk mempercepat pengerjaannya, rekanan sudah diminta untuk bekerja lembur. Agar pekerjaannya bisa selesai lebih cepat. "Tetap lembur kalau pekerja," kata pejabat yang juga menjabat Camat Sekarbela itu.
Tetapi menurutnya, pengerjaan lapak tidak terlalu sulit. Tinggal pemasangan atap. "Atap yang dipasang itu sudah dipesan. Tinggal dilakukan pemasangan. Menurut saya tidak butuh waktu lama," kata dia.
Diketahui, pengerjaan proyek tersebut anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pariwisata. Jumlahnya Rp 4,5 miliar.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Mataram Ahmad Azhari Gufron mengatakan, tim dari komisi III DPRD Kota Mataram sudah turun ke lokasi proyek. Sejak awal dia sudah mewanti-wanti proyek itu bakal tidak bisa dikerjakan tepat waktu. "Saya lihat masih banyak lapak yang belum dipasangkan atap," kata Gufron.
Pihaknya sudah meminta kepada Dispar untuk menekankan kepada rekanan agar segera menyelesaikan sisa pekerjaan. "Saya belum tahu seperti apa tindaklanjutnya," kata dewan dari Dapil Ampenan itu.
Jika pekerjaan terlambat, konsekuensinya harus diberikan denda kepada rekanan. Meskipun, Dispar harus memperpanjang kontraknya. "Nanti kita kawal juga dilapangan, seperti apa penangananya," kata dia.
Seharusnya, rekanan bisa menyelesaikan tepat waktu. Sebab, kawasan tersebut bisa dilaunching ketika tahun baru. "Pasti banyak masyarakat yang menunggu hasil pengerjaan proyek itu. Termasuk juga para pedagang," ujarnya. (arl/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post