LombokPost - Kawasan wisata eks Pelabuhan Ampenan akan diisi oleh 50 pedagang. Dengan dua jenis pedagang yakni lapak snack atau makanan ringan dan pedagang makanan berat.
“Ya sudah kami undi. Nomor 1 sampai 32 makanan snack, kemudian nomor 18 seterusnya makanan berat kuliner,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram Cahya Samudra.
Tidak hanya dilakukan pengundian lot untuk menentukan pedagang yang dapat berjualan di eks pelabuhan Ampenan. Tetapi juga adanya kurasi untuk memastikan barang jualan layak dikonsumsi. Puluhan pedagang tersebut nantinya akan berlapak di lapak dengan konsep kearifan lokal yang berbentuk lumbung.
“Pedagangnya dua minggu lagi bisa menempati,” tambahnya.
Baca Juga: NTB Sudah Punya Produk Deterjen Lokal Yang Dikembangkan di Lombok Barat
Mengenai target penarikan retribusi dari para pedagang, dirinya belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Sebab itu juga menjadi ranah kewenangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram dan konsultan. Yang juga akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram yang akan diperbaharui. Namun pihaknya sudah melakukan sosialiasi kepada para pedagang bahwa akan ada retribusi yang akan ditarik nantinya.
“Itu perda untuk lapak lama. Karena sudah direvitalisasi, nanti akan diperbaharui,” ucapnya.
Cahya juga mengimbau, agar pedagang tidak menentukan harga barang terlalu tinggi. Karena adanya keluhan pengunjung mengenai tingginya harga yang dipasang oleh para pedagang. Karena itu bisa merusak citra wisata kota Mataram.
“Kalau air botolan dari yang biasanya Rp 3 ribu jadi Rp 5 ribu ya masih wajar lah. Tapi kalau lebih itu kan, harga turis itu,” pungkasnya.
Baca Juga: Suzuki Indonesia Sukses Jalankan Aktivitas Bermanfaat melalui CSR selama 2024
Dirinya juga menekankan, akan ada pakta integritas yang berlaku bagi para pedagang. Dengan pengawasan dari satpol PP Kota Mataram dan Satgas Pariwisata. Jika pedagang tidak mengikuti aturan yang tertuang maka akan ada sanksi dengan pemutusan kontrak. Kontrak akan diteken per tahun. Aturan ini akan menjadi pengikat pedagang agar mematuhi aturan karena tentu banyak pedagang yang ingin berjualan disana.
“Ketika mereka melakukan pelanggaran misalnya berjualan di luar lapak mereka, akan ditegur selama tiga kali terulang akan ditindak,” jelasnya.
Dengan itu, target untuk launching mini amphitheatre dan gelanggang pertunjukan seni yang telah rampung sejak akhir 2024 lalu akan dilakukan pada Februari mendatang. Sebelum itu, Cahya harus memastikan bahwa pedagang sudah dapat menempati lapak dan pengunjung banyak yang datang.
“Intinya segera. Kalau pedagang sudah kita tata dengan baik. Jangan terburu-buru, yang penting disiapkan terlebih dahulu. Sekitar awal Februari lah,” tandasnya. (chi/r3)
Editor : Akbar Sirinawa