LombokPost-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning mengungkapkan rencana penertiban bangunan di sempadan sungai. Langkah ini merespons dorongan dewan agar pemerintah kota tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang terjadi.
Namun, penertiban baru akan dilakukan setelah kepemilikan lahan sempadan jelas. “Jika masyarakat bermukim di bantaran kali, penertiban harus dimulai dari tingkat lingkungan, kelurahan, hingga kecamatan,” kata Lale Widiahning.
Ia menekankan pentingnya proses berjenjang untuk memastikan status lahan. Apakah ada pelanggaran, atau masyarakat memang menempati lahan milik mereka. “Teman-teman di lapangan lebih tahu status lahan yang mereka tempati,” ujarnya.
PUPR tidak ingin gegabah dalam penertiban sempadan sungai. Jika masyarakat memiliki alas hukum yang sah atas lahan tersebut, maka pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan penertiban. “Kami perlu memastikan apakah mereka memiliki izin atau tidak,” jelasnya.
Lale menambahkan, PUPR menunggu laporan dari aparat di bawah terkait pelanggaran bangunan di garis sempadan. Setelah itu, tim akan turun menindaklanjuti. “Idealnya, tidak ada bangunan di sempadan kali karena sangat berbahaya,” katanya.
Terkait ambruknya talud sungai di RT 5 Lingkungan Marong Jamak Selatan, Karang Baru, Sekarbela, Lale menyebut selain faktor alam, kemungkinan besar disebabkan beban bangunan di atas sempadan. “Tanah longsor seperti ini dipicu oleh beban berlebih di bibir sungai,” ujarnya.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi peringatan bagi warga agar tidak membangun di sempadan sungai, karena dapat memicu kejadian serupa. Jika ada bangunan berdiri di lahan ilegal, PUPR siap bertindak tegas. “Selama lahan yang digunakan ilegal dan tidak memiliki alas hak, tentu akan kami tertibkan,” tegasnya.
Masyarakat diimbau memahami aturan ini dan memastikan kepemilikan lahan sebelum membangun di sempadan sungai. Tim penertiban dapat turun kapan saja berdasarkan laporan dari lingkungan, kelurahan, atau kecamatan. “Tentu kami himbau dulu,” katanya.
Lale menegaskan, penertiban bukan hanya tugas PUPR, tetapi juga melibatkan dinas lain yang bertanggung jawab atas lingkungan dan pertanahan. “PU tidak bisa bekerja sendiri. Kami menangani infrastruktur, sementara masalah sosial dan pertanahan ada dinas terkait,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lurah Karang Baru Bilyadi Idul Islam mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan sempadan sungai untuk bangunan. Namun, banyak warga tetap bersikeras dengan alasan merasa memiliki lahan tersebut.
“Kalau tetap melanggar, harus siap menanggung risikonya sendiri,” katanya.
Terkait talud yang ambruk sepanjang 30 meter di Lingkungan Marong Jamak Selatan, masyarakat sebenarnya sudah diperingatkan agar tidak membangun di sempadan. Namun, di atasnya tetap didirikan bangunan dengan material berat, yang akhirnya menyebabkan talud tak mampu menahan beban dan roboh.
“Sebenarnya area itu dirancang sebagai ruang terbuka dengan pos ronda, sesuai usulan dewan. Itu satu-satunya bangunan yang terdampak langsung akibat talud ambruk,” pungkasnya. (zad/r7)
Editor : Redaksi Lombok Post