LombokPost-Sepekan larangan penggunaan smartphone di sekolah telah berjalan. Dampak penerapan kebijakan ini dinilai sangat positif.
“Anak-anak (siswa didik) lebih fokus,” kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Mataram Saptadi Akbar, dihubungi Lombok Post, Minggu (9/2).
Ia menuturkan siswa SMP lebih fokus menyerap ilmu saat jam pelajaran. “Mereka lebih fokus belajar, tidak lagi fokus main hape,” tekannya.
Saptadi mengungkapkan, sebelum larangan diberlakukan, godaan menggunakan smartphone sangat kuat. Bahkan, siswa menggunakan perangkat itu saat pelajaran berlangsung.
“Yang jadi masalah, anak-anak kita belum bijak menggunakannya, sementara IT belum bisa memproteksi konten berbahaya,” paparnya.
MKKS menyambut baik surat edaran wali kota tertanggal 3 Februari 2024 yang melarang penggunaan smartphone. “Orang tua harus mendukung ini, karena manfaatnya jelas untuk tumbuh kembang kecerdasan anak,” ujarnya.
MKKS juga mengimbau agar larangan ini diperkuat dengan teladan yang baik dari para guru. “Kami selain melarang siswa juga meminta guru memberikan teladan penggunaan hape yang bijak,” ucapnya.
Namun, ada pengecualian saat guru menggunakan smartphone untuk kepentingan pembelajaran. “Misalnya untuk membuka materi yang tersedia di sana, tapi umumnya penggunaan lebih terkontrol,” tegasnya.
Saptadi yang juga Kepala Sekolah SMPN 1 Mataram menyatakan kebijakan larangan membawa smartphone telah diterapkan di sekolahnya sejak dua tahun lalu. “Larangan itu sudah berjalan dan tercantum dalam aturan tata tertib sekolah dengan persetujuan orang tua,” katanya.
Edaran wali kota semakin memperkuat aturan di sekolah dan memperluas penerapannya ke seluruh sekolah di Kota Mataram. “Tidak hanya sekolah negeri, tetapi juga swasta wajib melaksanakannya,” paparnya.
Setelah menerima edaran, sekolah diwajibkan membuat aturan turunan dan menetapkan sanksi usai meminta persetujuan orang tua/wali murid. “Kemarin, kami sudah bertemu dengan kepala sekolah tingkat SMP, baik negeri maupun swasta, bersama pihak dinas pendidikan untuk menyampaikan aturan ini,” jelasnya.
Pelaksanaan aturan ini mencakup dua tahapan: sosialisasi dan implementasi. Meski begitu, beberapa sekolah masih memperbolehkan siswa membawa smartphone untuk kepentingan pembelajaran. “Itu diatur dalam edaran yang memberikan pengecualian penggunaan untuk kepentingan pembelajaran,” ucapnya.
Sekolah yang memperbolehkan penggunaan smartphone dituntut melakukan pengawasan ekstra. “Apa sekolah itu mampu mengawasi semua siswa dengan jumlah tenaga pengajar yang terbatas?” ujarnya.
Menurut evaluasi, penggunaan smartphone tidak dominan dalam menunjang pembelajaran. “Hanya beberapa kali, misalnya untuk penggunaan Google Form untuk memudahkan pengoreksian,” katanya.
Sebaliknya, smartphone menjadi sumber masalah bagi siswa yang tidak bijak menggunakannya, seperti mengunjungi situs berbahaya, memproduksi konten tidak mendidik, hingga mengurangi fokus saat belajar.
“Kalau alasan supaya tahu jam pulang, siswa dan orang tua sudah tahu jam pulang umumnya. Kalau ada informasi pulang lebih cepat, biasanya diumumkan lewat grup online sehari sebelumnya,” pungkasnya.
Larangan smartphone ini merupakan kebijakan tegas dari wali kota. Dampak negatif penggunaan smartphone lebih besar daripada manfaatnya, yang menjadi dasar pelarangan ini.
Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana telah menandatangani surat edaran untuk disebarkan ke semua sekolah. “Saya akan pantau terus kebijakan ini agar membawa dampak yang baik,” tegasnya.
Mohan menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar gimik, dan akan mengawasi langsung pelaksanaannya di SD dan SMP yang berada di bawah ranah pemkot.
Penggunaan smartphone di SD dan SMP telah membuat fokus belajar siswa menurun. Larangan ini diharapkan memperkecil peluang penyalahgunaan teknologi dan membantu siswa kembali fokus pada materi pelajaran.
“Larangan ini mulai berlaku setelah SE saya tanda tangani,” tegasnya.
Para siswa dilaporkan lebih sering disibukkan dengan smartphone saat pelajaran berlangsung. Karena itu, penerapan kebijakan ini memerlukan dukungan dari orang tua/wali murid.
Untuk kebutuhan komunikasi antara siswa dan orang tua, semua satuan pendidikan diminta menyiapkan solusi, seperti menginformasikan kepulangan siswa melalui grup sekolah. “Saya juga meminta satuan pendidikan memanfaatkan call center jika ada kondisi mendesak,” tambahnya.
Mohan berharap kebijakan ini berdampak baik, mengembalikan fokus belajar siswa, dan memberikan kesempatan bagi siswa bersosialisasi dengan baik saat jam istirahat.
Sekolah juga diminta mengadakan kegiatan edukatif dan menyenangkan untuk mengurangi kecenderungan siswa menggunakan smartphone.
Setiap sekolah diminta membentuk satuan tugas untuk memantau penerapan aturan ini. Mohan menekankan pentingnya keteladanan dari tenaga pendidik dalam pelaksanaan edaran ini.
“Anak didik kita tidak pernah gagal meniru. Oleh karena itu, tenaga pendidik harus memberi contoh yang baik,” tegasnya. (zad/r7)
Editor : Redaksi Lombok Post