LombokPost--Pemerintah pusat tengah merancang kebijakan yang akan melarang anak-anak untuk membuat akun di media sosial.
Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari dampak negatif atau kejahatan cyber.
Kepala Dinas Kominfo Kota Mataram I Nyoman Suwandiasa mengatakan, kebijakan ini masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
”Menunggu pusat karena kan hukum positifnya belum mengatur tentang bagaimana anak-anak mengakses atau membuat akun medsos," ujarnya.
Suwandiasa menjelaskan, pada Undang-Undang (UU) ITE pasal 16 huruf A telah mengatur platform media sosial wajib memiliki pembatasan umur.
Regulasi serupa telah diterapkan di berbagai negara, seperti Australia, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa.
Batasan usia yang diterapkan pun bervariasi, ada yang 16 tahun ke bawah, ada pula yang 13 tahun ke bawah.
"Jadi hal yang sangat wajar diterapkan,” sebutnya.
Pemerintah Kota Mataram sendiri masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan ini di daerah.
Kebijakan tersebut kabarnya akan dikeluarkan pada Maret mendatang.
Namun, Suwandiasa menekankan, kebijakan ini tidak akan efektif jika tidak ada pengawasan dari orang tua.
Ia berharap, dengan adanya regulasi ini, anak-anak dapat lebih terlindungi dari konten negatif dan dampak buruk lainnya dari media sosial.
”Itu kan krusialnya di sana. Apapun regulasi yang ada, kemudian platform media sosial sudah membuat menu-menu semacam itu, kalau tanpa diawasi ya percuma," tandasnya. (chi/r7)
Editor : Kimda Farida