Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dinas Kesehatan Kota Mataram Pastikan Layanan Puskesmas Tetap Optimal selama Ramadan

nur cahaya • Minggu, 2 Maret 2025 | 17:55 WIB

 

SIAP MELAYANI: Petugas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan akan tetap buka dan optimal selama ramadan.
SIAP MELAYANI: Petugas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan akan tetap buka dan optimal selama ramadan.
 

LombokPost-Dinas Kesehatan Kota Mataram memastikan layanan kesehatan di 11 puskesmas tetap optimal selama Ramadan 1446 Hijriah/2025. Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr Emirald Isfihan menegaskan, meskipun ada penyesuaian jam kerja, komitmen untuk memberikan layanan terbaik tidak berubah.

"Layanan tetap kami optimalkan," kata Emirald Isfihan.

Penyesuaian jam kerja yang dimaksud adalah perubahan jam operasional puskesmas dari pukul 07.30 WITA menjadi 08.00 WITA. Namun, layanan tetap berlangsung selama enam hari kerja. Selain itu, layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) seluruh puskesmas tetap buka 24 jam setiap hari tanpa libur.

"Jadi, selama Ramadan tidak ada perubahan yang signifikan," tegasnya.

Selain layanan medis reguler, masyarakat tetap bisa memanfaatkan pemeriksaan kesehatan gratis selama Ramadan. Layanan ini mencakup pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan konsultasi kesehatan untuk membantu masyarakat menjaga kesehatan saat berpuasa.

"Petugas kami di puskesmas siaga 24 jam dan siap melayani masyarakat. Jika membutuhkan tindakan medis lebih lanjut, puskesmas akan merujuk pasien ke rumah sakit," jelasnya.

Terkait jumlah kunjungan pasien selama Ramadan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan tetap stabil tanpa peningkatan atau penurunan yang signifikan. Dinas Kesehatan Kota Mataram mengimbau masyarakat agar tidak ragu datang ke puskesmas jika mengalami masalah kesehatan kapan pun.

Penetapan jam kerja selama Ramadan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 000.8.3/997/SETDA/11/2025. Jam kerja efektif selama Ramadan menjadi 32,5 jam per minggu, berkurang dari jam kerja normal 37,5 jam per minggu. Namun, penyesuaian ini tidak berlaku untuk layanan kesehatan di puskesmas yang tetap beroperasi optimal melayani masyarakat. (chi/r7)

Editor : Rury Anjas Andita
#pemeriksaan #ramadan #Pelayanan #Kesehatan #masyarakat #Puskesmas #jam kerja #layanan #IGD #optimal