Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dishub Mataram Buka Peluang Pecat Juru Parkir Nakal

nur cahaya • Senin, 3 Maret 2025 | 16:20 WIB

 

ATURAN BARU: Seorang jukir tengah mengarahkan pengendara untuk memarkir kendaraan di lahan yang tersedia, beberapa waktu lalu.
ATURAN BARU: Seorang jukir tengah mengarahkan pengendara untuk memarkir kendaraan di lahan yang tersedia, beberapa waktu lalu.
 

 

LombokPost-Rencana kenaikan tarif parkir di Kota Mataram dijadwalkan berlaku mulai Juni 2025 mendapat perhatian dari wakil rakyat. Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram yang membidangi Infrastruktur, Abd Rachman, menegaskan kenaikan tarif harus diimbangi peningkatan kualitas layanan parkir di kota ini.

“Kami memahami bahwa pemerintah kota memiliki kebutuhan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir. Namun, kenaikan ini harus dibarengi perbaikan fasilitas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Abd Rachman, Minggu (2/3).

Untuk diketahui, kenaikan yakni roda dua Rp 2.000 sedangkan roda empat Rp 5.000. Ia menekankan, kenaikan harus diikuti dengan perbaikan layanan.

Menurutnya, ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki sebelum kebijakan ini diterapkan. Salah satu yang menjadi sorotan, kondisi lahan parkir yang masih semrawut, kurangnya petugas parkir resmi, serta sistem pengelolaan yang belum maksimal.

“Jangan sampai masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan tarif,” tekannya.

Hal ini akan terjadi manakala, pelayanan perparkiran masih buruk. Oleh karenanya, dewan menekankan harus ada perbaikan.

“Misalnya dengan memastikan petugas parkir bekerja secara profesional, menggunakan sistem pembayaran elektronik, serta menertibkan parkir liar yang selama ini menjadi keluhan warga,” tegasnya.

Berikutnya, pemkot diminta memperjelas regulasi serta memastikan sosialisasi kenaikan tarif dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. “Kami juga ingin ada pengawasan ketat agar tarif baru tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menaikkan harga parkir secara sepihak,” tegasnya.

Rencana kenaikan tarif parkir ini telah memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada warga yang menilai kenaikan tarif sah-sah saja selama fasilitas yang diberikan juga lebih baik, seperti adanya area parkir yang lebih luas, aman, dan nyaman.

Namun, ada pula yang menolak karena menganggap kenaikan ini akan semakin membebani pengeluaran sehari-hari. “Kami berharap sebelum kebijakan ini diberlakukan, ada evaluasi dan uji coba terlebih dahulu di beberapa titik. Jangan sampai memicu keresahan,” tutup Abd Rachman.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Zulkarwin mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan sistem perparkiran di internal. Belum lama ini mereka telah memecat 143 juru parkir (jukir) yang tidak taat pada aturan penyerahan retribusi parkir.

“Sekarang masih proses (evaluasi) pasca pemberian surat pemberhentian ke jukir-jukir menunggak dan tidak kooperatif,” katanya.

Tidak berhenti sampai di sana, pihaknya juga kembali turun melakukan pengawasan terhadap kerja jukir yang lain. “Kalau pengawasan mulai Januari 2025 kemarin rutin setiap hari, korlap sekarang dibantu tim internal dari bidang Dalops,” singkatnya. (zad/r7)

Editor : Redaksi Lombok Post
#pengawasan #Perbaikan #petugas #Sistem Pengelolaan #kenaikan #Parkir #korlap #Mataram #layanan #dinas