Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Belum Ada Petunjuk Teknis WFA ASN dan Tak Mendesak

nur cahaya • Kamis, 6 Maret 2025 | 12:10 WIB

 

Taufik Priyono
Taufik Priyono
 

LombokPost-Rencana pemerintah pusat menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai H-7 Lebaran dinilai tidak relevan diterapkan di Kota Mataram. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono menilai, salah satu alasan utama kebijakan ini adalah kemacetan lalu lintas.

"Sementara di Mataram, masih normal kok," ujarnya, Selasa (4/3).

Sebelumnya, pemerintah pusat mewacanakan kebijakan kerja fleksibel atau flexible work arrangement (FWA) bagi ASN kementerian, lembaga, dan pegawai BUMN mulai 24 Maret 2025.

Menurut Taufiq Priyono, yang akrab disapa Yoyok, kondisi lalu lintas di Kota Mataram masih tergolong lancar sehingga tidak membutuhkan kebijakan WFA. Ia menilai, bekerja di kantor lebih efektif karena memungkinkan interaksi langsung dengan atasan dan rekan kerja, serta menjamin validitas pekerjaan.

"Bekerja di kantor lebih bernilai karena bisa langsung bertemu dengan atasan dan rekan kerja, serta validasi pekerjaan lebih terjamin," katanya.

Meski begitu, jika kebijakan ini diwajibkan pemerintah pusat, Pemkot Mataram akan menyesuaikan. "Untuk sementara, WFA bagi ASN di Kota Mataram tidak terlalu mendesak. Namun, jika memang diwajibkan, tentu tidak bisa menolak," tegasnya.

Yoyok menambahkan, kebijakan WFA masih dalam tahap uji coba dan baru diterapkan di beberapa kementerian di Jakarta serta kemungkinan di Surabaya. Ia menekankan bahwa kebijakan kepegawaian bersifat terpusat, sehingga daerah tidak bisa mengambil kebijakan sendiri.

"Kebijakan kepegawaian ini terpusat. Daerah tidak bisa berinovasi sendiri," ujarnya.

Senada, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Mataram Arifuddin mengatakan, sudah ada Peraturan Presiden terkait kebijakan WFA, tetapi belum ada petunjuk teknis.

"Bagaimana modelnya, pengawasannya, dan jabatan mana saja yang bisa WFA, kita belum tahu," katanya. (chi/r7)

Editor : Akbar Sirinawa
#ASN #lebaran #pekerjaan #wfa #jabatan #interaksi #kebijakan