LombokPost-Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram telah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idul Fitri. Namun, pencairannya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kita tunggu dulu juklak juknis dari Kemenkeu. Apakah akan dibayarkan awal bulan ini atau pertengahan bulan puasa," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono, Selasa (4/3).
Pria yang akrab disapa Yoyok ini mengatakan, sesuai ketentuan, THR ASN harus dibayarkan paling lambat H-10 sebelum Idul Fitri dan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN.
"Itu yang diamanatkan, tapi kita tunggu surat resminya dulu dari Kemenkeu," katanya.
Besaran THR yang diterima ASN setara satu kali gaji pokok atau dikenal sebagai gaji ke-14. Anggarannya telah disiapkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, yang merupakan gabungan dari alokasi gaji ke-13 dan ke-14.
"Tinggal tunggu pengumuman dan keputusan pencairannya," ungkapnya.
Yoyok belum bisa menyebutkan total anggaran yang disiapkan, tetapi memastikan jumlahnya besar karena diperuntukkan bagi ribuan ASN. Kota Mataram memiliki 1.249 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4.331 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Nanti bisa ditanyakan ke BKD soal alokasi anggarannya. Yang jelas, jumlah ASN yang akan menerima THR sudah terdata," jelasnya.
Sementara itu, tenaga honorer di Kota Mataram dipastikan tidak mendapatkan THR karena Pemkot tidak mengalokasikan anggaran untuk mereka. "Yang honorer atau non-ASN tidak ada ya," katanya.
Dengan demikian, ASN Kota Mataram bisa bersiap menerima THR mereka paling lambat H-10 Lebaran, sementara tenaga honorer harus bersabar karena tidak mendapatkan bonus serupa.
Plh Sekda Kota Mataram Ramayoga menambahkan, Pemkot telah menganggarkan THR ASN, tetapi pencairannya masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Sebelumnya, sempat ramai diberitakan bahwa gaji ke-14 atau THR tetap dibayarkan meski berpotensi tidak penuh seperti tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, ada kemungkinan pejabat eselon II tidak termasuk penerima THR.
"Makanya nanti kita lihat kebijakan dari pusat. Kalau pusat mengatakan yang boleh menerima hanya eselon III ke bawah, dan eselon II tidak, kita harus laksanakan," tandasnya. (chi/r7)
Editor : Akbar Sirinawa