LombokPost-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mataram mengingatkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja, maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
Kepala Disnakertrans Kota Mataram Rudi Suryawan memastikan hak para pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan. "THR itu pasti akan dibayarkan. Untuk seluruh pekerja. Maksimal H-7 dibayarkan. Harus," tegasnya.
Disnakertrans Kota Mataram telah menyiapkan posko pengaduan yang akan dibuka dua minggu sebelum Lebaran. Posko ini bertujuan menerima laporan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai aturan. Rudi mengimbau pekerja segera melaporkan jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan.
"Kami di Disnaker ada posko, kalau ada yang tidak sesuai adukan ke kami," katanya.
Saat ini, Disnakertrans masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pencairan THR. Namun, Rudi menegaskan pihaknya siap memberikan konsultasi kepada pekerja mengenai hak-hak mereka.
"Yang jelas kita tetap membuka pintu untuk pekerja berkonsultasi ke Disnaker Kota Mataram. Mengenai berapa hak," ujarnya.
Besaran THR yang diterima pekerja bervariasi, tergantung pada kemampuan perusahaan dan masa kerja pegawai. Rudi berharap tahun ini dan seterusnya tidak ada lagi laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR. Sebab, pada 2022 dan 2023, pihaknya menerima lima laporan terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
"Saya berharap pekerja cepat memberitahu kalau memang ada yang tidak dibayarkan," harapnya.
Jika terbukti ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tanpa alasan jelas, Disnakertrans akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. “Kalau itu sudah jelas ada di aturan,” tandasnya. (chi/r7)
Editor : Rury Anjas Andita