Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ketentuan Bonus Hari Raya bagi Ojol dan Kurir Online, THR Tak Dibayar, Ojol Dipersilakan Lapor!

nur cahaya • Jumat, 14 Maret 2025 | 10:00 WIB

 

SABAR MENUNGGU: Seorang Ojol tengah menunggu pesanan disiapkan untuk kemudian diantarkan ke pelanggaran, Kamis (13/3).
SABAR MENUNGGU: Seorang Ojol tengah menunggu pesanan disiapkan untuk kemudian diantarkan ke pelanggaran, Kamis (13/3).
 

 

LombokPost-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Rudi Suryawan mempersilakan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi melaporkan, jika hak mereka tidak dipenuhi perusahaan aplikasi. Ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan (BHRK) bagi pengemudi dan kurir online.

Surat edaran tersebut mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan BHRK kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi. “Silakan melapor jika hak mereka tidak dipenuhi,” tegas Rudi.

Pemerintah telah mengimbau perusahaan aplikasi agar mematuhi aturan ini. Disnaker juga akan memastikan kebijakan tersebut dijalankan dengan baik.

Berdasarkan surat edaran, ada beberapa ketentuan terkait mekanisme pemberian bonus. BHRK diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi. Bonus harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H agar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan Lebaran.

Besaran bonus ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik. Bagi yang tidak masuk kategori tersebut, bonus tetap diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. “Bonus ini tidak menghilangkan hak atau bentuk dukungan kesejahteraan lain yang sudah diberikan perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Salah satu pengemudi ojol di Mataram, Heri Saputra, menyambut baik kebijakan ini. “Selama ini kami merasa kurang diperhatikan. Bonus seperti ini tentu sangat membantu untuk persiapan Lebaran,” ujarnya.

Namun, ia juga mengaku khawatir. “Kami harap perusahaan aplikasi benar-benar menjalankan aturan ini. Jangan sampai ada yang tidak membayar atau mempersulit pencairan,” katanya.

Hal serupa disampaikan Andi Ramadhan, kurir paket berbasis aplikasi. “Kalau pemerintah serius mengawasi, pasti kami lebih tenang. Harapannya, semua pengemudi dan kurir mendapat hak yang sama,” ucapnya. (zad/r7)

Editor : Akbar Sirinawa
#disnaker #pengemudi #mengawasi #aplikasi #lebaran #ojol #pemerintah #thr