Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sekda Mataram: Randis Pemkot Boleh Dipakai Mudik Hanya untuk Pulau Lombok

nur cahaya • Rabu, 19 Maret 2025 | 16:20 WIB

ASET DAERAH: Sebuah mobil dinas yang terparkir di depan Kantor Wali Kota Mataram, Selasa (18/3).
ASET DAERAH: Sebuah mobil dinas yang terparkir di depan Kantor Wali Kota Mataram, Selasa (18/3).
 

 

LombokPost-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, terutama selama libur Idul Fitri 1446 H/2025 M.

"Kita tarik, kita tarik. Saya mau tarik semua sekarang," tegas Lalu Alwan Basri.

Larangan ini bertujuan memastikan kendaraan dinas hanya digunakan untuk operasional pemerintahan. Pemkot Mataram akan segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai bentuk pengawasan dan penegasan aturan ini.

"Kan kita tetap mengeluarkan untuk edaran ini," ujarnya.

Sebelum masa libur tiba, pejabat masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pekerjaan. Namun, setelah surat edaran diterbitkan, penggunaan kendaraan dinas akan diawasi ketat.

Ada pengecualian bagi pejabat yang ingin mudik dalam wilayah Pulau Lombok. Namun, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ke luar Lombok, seperti ke Sumbawa atau Jawa, dilarang keras. Sekda juga mengingatkan agar kendaraan dinas tidak disalahgunakan, termasuk mengganti pelat nomor kendaraan.

"Kalau ada masyarakat dapat yang seperti itu, segera lapor. Kami sangat apresiasi itu. Dan langsung kita lakukan penindakan," jelasnya.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Sekda telah menarik tiga motor dinas yang tidak digunakan untuk operasional pekerjaan. Motor-motor tersebut ditemukan digunakan oleh pihak yang tidak berwenang pada jam kerja.

"Itu berapa yang sudah saya tarik. Yang saya lihat digunakan oleh orang lain di jalan platnya," terangnya.

Penarikan kendaraan dinas ini merupakan sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan fasilitas negara. Sekda menegaskan, kendaraan dinas harus digunakan sesuai kebutuhan instansi.

"Saya kasih saja ke yang membutuhkan. Banyak kok yang butuh," ucapnya.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan kendaraan dinas. Jika menemukan penyalahgunaan, terutama dengan mengganti plat nomor, masyarakat diminta segera melapor.

"Kami sangat apresiasi itu. Dan langsung kita lakukan penindakan," jelasnya.

Terpisah, Plt Asisten III Setda Kota Mataram Taufiq Priyono mengatakan, tidak ada regulasi yang secara khusus melarang PNS atau pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS hanya mewajibkan PNS menjaga dan memelihara barang milik negara.

"Dalam PP No 94/2021 tentang peraturan disiplin PNS disebutkan bahwa PNS wajib menjaga dan memelihara barang milik negara," kata Taufiq.

Namun, ia menambahkan, jika ada larangan dari pemerintah daerah mengenai penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, hal itu merupakan kebijakan untuk menertibkan penggunaan aset negara. (chi/r7)

Editor : Redaksi Lombok Post
#surat edaran #pengawasan #lebaran #mudik #Randis #pejabat