Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Usulan NIP Menunggu Verifikasi BKN, Pemkot Mataram Menunggu Surat Resmi Pengangkatan CASN

nur cahaya • Rabu, 19 Maret 2025 | 10:13 WIB

 

SEGERA DIANGKAT : Para Calon ASN saat akan masuk lokasi tes beberapa waktu lalu. 
SEGERA DIANGKAT : Para Calon ASN saat akan masuk lokasi tes beberapa waktu lalu. 
 

LombokPost-Kabar gembira bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Pemerintah pusat mengumumkan percepatan pengangkatan CASN, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil untuk segera mengisi kebutuhan pegawai di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Namun, di tengah kabar baik ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram masih menunggu surat resmi terkait instruksi pengangkatan CASN 2024. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufiq Priyono menyatakan, pihaknya telah mendengar kabar tersebut, tetapi belum menerima surat resmi sebagai dasar pelaksanaan.

"Sementara kami masih menunggu surat resminya," kata Taufiq Priyono.

Meski begitu, Pemkot Mataram telah mempersiapkan diri untuk melaksanakan pengangkatan CASN 2024. Persiapan meliputi pembahasan ketersediaan anggaran untuk penggajian CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang telah dialokasikan mulai 1 April 2025 sesuai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) mereka. Selain itu, usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CASN telah diselesaikan dan sedang menunggu verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Tinggal menunggu hasil verifikasi dari tim BKN," jelasnya.

Pemerintah pusat menetapkan jadwal pengangkatan CASN 2024, yakni CPNS paling lambat Juni 2025 dan PPPK tahap 1 dan 2 paling lambat Oktober 2025. Pemkot Mataram akan menyesuaikan jadwal pengangkatan dengan kebijakan pusat setelah menerima surat resmi.

"Jadwal pengangkatan akan kami sesuaikan dengan kebijakan pusat," ucapnya.

Terkait anggaran penggajian CASN, Taufiq Priyono mengarahkan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. Hal ini menunjukkan kehati-hatian Pemkot Mataram dalam pengelolaan anggaran terkait pengangkatan CASN.

"Kalau untuk ini silakan ditanyakan langsung ke kepala BKD ya," singkatnya.

Sementara itu, mengenai kapan verifikasi NIP oleh BKN selesai, Taufiq Priyono menjelaskan bahwa hal tersebut di luar kewenangan pihaknya. Proses verifikasi merupakan wewenang BKN, dan Pemkot Mataram akan menunggu hasilnya.

"Kalau untuk ini sudah di luar kewenangan kami," tandasnya. (chi/r7)

Editor : Jelo Sangaji
#Surat Resmi #CASN #kewenangan #BKN #nip #usulan