Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ketahuan Buka Siang Hari saat Ramadan, Warung Makan Siap Disanksi Peringatan hingga Administratif

nur cahaya • Sabtu, 22 Maret 2025 | 08:34 WIB

 

TUTUP PAKSA: Tim Satpol PP Kota Mataram saat melakukan sidak dan tutup paksa sebuah warung makan di Kota Mataram beberapa waktu lalu. 
TUTUP PAKSA: Tim Satpol PP Kota Mataram saat melakukan sidak dan tutup paksa sebuah warung makan di Kota Mataram beberapa waktu lalu. 
 

LombokPost-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram menertibkan sejumlah warung makan yang beroperasi secara terbuka pada siang hari selama Ramadan.

Dalam operasi penertiban, petugas menutup paksa delapan warung makan yang melanggar aturan jam operasional.

"Kami telah menindak warung-warung makan yang buka terang-terangan di siang hari. Jika masih nekat beroperasi, kami tidak segan mengangkut perlengkapan mereka," tegas Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi.

Warung makan yang ditertibkan tersebar di beberapa lokasi strategis, seperti sekitar Rumah Sakit Kota Mataram, dekat mall lama, Gomong, Jalan Pemuda, Karang Tapen, dan Gebang.

Sebagian besar mulai beroperasi menjelang siang, menarik perhatian pelanggan serta puluhan remaja yang nongkrong di sekitar lokasi.

"Ada saja anak-anak SMP dan SMA yang nongkrong di sana," bebernya.

Irwan menjelaskan, warung yang melanggar umumnya warung kecil.

Sementara restoran besar cenderung lebih patuh dan jika tetap buka, mereka menggunakan tirai untuk menyembunyikan aktivitas di dalamnya.

"Takut kalau mereka yang besar ini," ucapnya.

Pemerintah Kota Mataram telah mengatur jam operasional tempat makan selama Ramadan.

Pengusaha rumah makan, kafe, dan warung diimbau tidak melayani makan di tempat pada siang hari, hanya diperbolehkan melayani pesanan dibawa pulang.

Pelanggan baru bisa makan di tempat mulai pukul 16.00 WITA hingga waktu sahur. Sementara itu, pusat hiburan malam dipastikan tutup selama Ramadan.

"Aturan ini bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya makan di siang hari, tetapi menjaga suasana khidmat Ramadan. Kami berharap semua pengusaha menghormati bulan suci ini," ujar Irwan Rahadi.

Pemkot Mataram menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan. Satpol PP akan terus memantau warung makan yang berpotensi melanggar.

"Sanksinya ada yustisi dan non yustisi, mulai dari peringatan hingga sanksi administrasi," tandasnya. (chi/r7)

Editor : Kimda Farida
#operasional #warung #pelanggan #Mataram #strategis #peringatan #restoran #Pengusaha