Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BKD Kota Mataram Bidik Pajak Hiburan Olahraga, Lapangan Futsal Hingga Gym Bakal Kena Pajak

nur cahaya • Senin, 24 Maret 2025 | 16:45 WIB

 

POTENSI BARU: Sekelompok pemuda sedang bermain badminton di salah satu GOR di Kota Mataram, beberapa waktu lalu. 
POTENSI BARU: Sekelompok pemuda sedang bermain badminton di salah satu GOR di Kota Mataram, beberapa waktu lalu. 
 

LombokPost-Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram terus berupaya memperluas sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan membidik sektor hiburan olahraga. Objek pajak baru ini mencakup berbagai jenis olahraga permainan, seperti GOR bulu tangkis, lapangan futsal, hingga sarana gym.

Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Achmad Amrin menjelaskan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk olahraga permainan kini menjadi fokus utama dalam meningkatkan PAD.

“Itu sekarang jadi objek baru kita," ujarnya.

Target pajak hiburan Kota Mataram tahun ini ditetapkan sebesar Rp 6 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 5 miliar. Amrin optimistis target ini dapat tercapai, mengingat potensi pertumbuhan sektor hiburan olahraga yang terus berkembang.

“Nanti kita lihat dalam perjalanannya, kalau memang kecenderungan perkembangan pasar bagus, kita ubah di perubahan," jelasnya.

BKD Kota Mataram telah mendata sejumlah objek pajak baru yang akan segera ditetapkan. Pajak yang dikenakan sebesar 10 persen. Amrin menegaskan, pihaknya terus mencari objek pajak baru yang dapat memberikan dampak positif terhadap PAD.

“Beberapa sudah ada yang ditetapkan, dan saya lihat rata-rata membayar," terangnya.

Saat ini, terdapat 47 objek pajak tempat olahraga di Kota Mataram, terdiri dari futsal, bulu tangkis, dan basket. Sistem penarikan pajak bersifat self-assessment, di mana pelaku usaha mencatat, menghitung, dan membayar pajak sendiri.

“Mereka mencatat, menghitung, dan membayar sendiri," ucapnya.

Ketentuan pajak kegiatan olahraga, rekreasi, dan hiburan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 27 Perda tersebut, pajak PBJT untuk konsumsi barang atau jasa tertentu, seperti makanan, minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, dan jasa hiburan, dikenakan tarif 10 persen.

Meskipun jumlah objek hiburan di Kota Mataram terus bertambah, BKD tetap memperhatikan kondisi pasar dalam penarikan pajak. Hal ini dilakukan untuk memastikan omzet yang dilaporkan sesuai dengan kondisi perekonomian. Realisasi pajak hiburan per Januari 2024 baru mencapai 16 persen atau sekitar Rp 730 juta.

“Ini kan masih di awal tahun, sedang bulan Ramadan juga,” tambahnya.

Amrin mengakui, penarikan pajak dari konser di Kota Mataram tidak terlalu besar, hanya 10 persen dari omzet yang didapatkan dan bersifat insidentil.

“Sekalipun omzet misalnya Rp 100 juta, kita hanya dapat Rp 10 juta," ucapnya.

Potensi terbesar justru terletak pada objek hiburan yang menetap, seperti bioskop dan tempat permainan anak. Bioskop dikenakan pajak 10 persen, namun memiliki omzet besar karena bersifat tetap. Sementara itu, karaoke dikenakan pajak 40 persen.

"Itu mahal. Potensinya dari sana," tandasnya. (chi/r7)

Editor : Rury Anjas Andita
#Penarikan #Pajak #BKD #omzet #Hiburan #PAD #olahraga #realisasi