Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jam Kerja Kembali Normal Ada 5 Persen ASN Absen Hari Pertama Kerja, BKPSDM: Tidak Ada yang Kena Sanksi

nur cahaya • Rabu, 9 April 2025 | 23:30 WIB

 

MULAI BEKERJA : Pegawai lingkup pemkot Mataram kembali bekerja pasca libur lebaran yang panjang. 
MULAI BEKERJA : Pegawai lingkup pemkot Mataram kembali bekerja pasca libur lebaran yang panjang. 
 

 

LombokPost-Hari pertama kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram pascalibur panjang Lebaran 2025 masih diwarnai ketidakhadiran sebagian pegawai.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, sebanyak lima persen ASN tidak masuk kantor pada hari pertama masuk kerja.

Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufiq Priyono mengatakan tingkat kehadiran ASN mencapai 95 persen. “Tingkat kehadirannya ASN di Pemkot Mataram hari ini 95 persen dan 5 persennya ada yang keterangan cuti,” kata pria yang akrab disapa Yoyok ini.

Ia merinci, sebagian pegawai tidak hadir karena mengajukan cuti dengan alasan yang sah, seperti cuti sakit, cuti tahunan, maupun cuti di luar tanggungan negara. “Yang ke luar negeri ikut suami, itu ada. Ada juga yang tidak dapat tiket pesawat untuk balik, itu Kadispora,” terangnya.

Yoyok menegaskan, seluruh ketidakhadiran telah melalui mekanisme perizinan dan tidak ada ASN yang mangkir tanpa keterangan. BKPSDM bahkan telah menetapkan batas maksimal ketidakhadiran ASN sebesar lima persen, guna menjaga kelancaran pelayanan publik. “Jadi tidak ada yang kena sanksi,” tegasnya.

Photo
Photo

Terkait target kehadiran penuh 100 persen, Yoyok menyebut tidak ada batas waktu pasti. Sebab, cuti merupakan hak pegawai yang telah diatur dalam peraturan. Beberapa ASN diketahui mengambil cuti hingga dua pekan, sehingga belum bisa dipastikan seluruh pegawai akan hadir pada pekan depan. “Belum bisa kita pastikan kalau pekan depan,” ucapnya.

Meski demikian, ia memastikan seluruh aktivitas dan pelayanan publik di organisasi perangkat daerah (OPD) sudah kembali normal. Ketidakhadiran lima persen pegawai tidak mengganggu jalannya pemerintahan.

Mengenai evaluasi kinerja ASN selama Ramadan, Yoyok menyampaikan belum menerima laporan dari masing-masing OPD. Laporan tersebut akan dihimpun dan diteruskan ke Sekretaris Daerah (Sekda) untuk ditindaklanjuti.

Ia juga menegaskan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Mataram kembali normal mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Jam kerja ASN diatur selama lima hari dalam sepekan dengan total 37,5 jam. Di Pemkot Mataram, jam kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat hingga selesai, dengan istirahat 60 menit Senin hingga Kamis, dan 90 menit pada Jumat.

“Sejak hari ini, jam kerja ASN di Pemkot Mataram kembali normal,” tandas Yoyok. (chi/r7)

Editor : Prihadi Zoldic
#ASN #cuti #pegawai #Mataram #sanski #Maksimal #perangkat