LombokPost—Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Zia Urrahman, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 dengan matang, khususnya untuk pola seleksi berbasis domisili.
Ia mengingatkan agar sistem ini tidak menimbulkan persoalan seperti yang pernah terjadi saat penerapan sistem zonasi terdahulu.
“Kami mendorong dinas pendidikan untuk benar-benar menyiapkan PPDB pola domisili ini dengan perencanaan yang jelas dan sistem yang transparan,” tekan Zia, Senin (14/4/2025).
Menurutnya, sistem domisili dan zonasi ini memiliki kemiripan, sehingga memiliki potensi masalah yang harus diantisipasi.
“Jangan ada gejolak atau ketidakadilan seperti saat sistem zonasi dulu,” imbuhnya.
Sebelumnya, sistem zonasi meninggalkan banyak cerita persoalan yang muncul. Hal ini karena banyak orang tua merasa dirugikan.
Beberapa siswa berprestasi tidak bisa masuk sekolah favorit hanya karena jarak tempat tinggalnya tidak sesuai dengan zonasi.
Kini, dengan pola seleksi berdasarkan domisili atau alamat sesuai Kartu Keluarga (KK), ia berharap disdik belajar dari pengalaman masa lalu untuk memperbaiki sistem.
“Kalau pola domisili ini tidak dikelola dengan baik, dampaknya bisa sama saja dengan zonasi. Kita ingin ini benar-benar jadi solusi, bukan masalah baru,” tegasnya.
Zia menekankan pentingnya validasi data administrasi calon siswa, agar tidak terjadi manipulasi dokumen untuk mengejar sekolah tertentu.
Ia mendorong sinergi antara Disdik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta sekolah-sekolah dalam proses verifikasi.
“Harus ada sistem verifikasi silang yang kuat. Data KK jangan hanya dilihat sekilas, tapi dicek keaslian agar tidak ada permainan,” tegas Ketua Fraksi yang juga Ketua DPC PPP Kota Mataram ini.
Ia mengingatkan agar disdik segera melakukan sosialisasi ke masyarakat sejak dini agar orang tua dan siswa memahami alur serta aturan PPDB secara utuh.
Transparansi informasi dinilai menjadi kunci agar pelaksanaan PPDB berjalan lancar dan adil.
“Jangan sampai ada yang merasa kecolongan informasi. Semua harus tahu sejak awal, baik jalur domisili, prestasi, afirmasi, maupun perpindahan orang tua,” tambahnya.
Disdik sebelumnya, menyampaikan pola domisili dalam PPDB tahun ini dirancang untuk mendekatkan siswa ke sekolah di lingkungan tempat tinggalnya, dengan tetap mempertimbangkan asas pemerataan akses dan mutu pendidikan.
“Sistem zonasi sudah tidak digunakan lagi. Sekarang yang dipakai adalah sistem domisili. Artinya, yang menjadi acuan utama adalah alamat dalam KK, dan itu harus sudah berlaku minimal satu tahun,” tegas Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf.
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah praktik manipulasi alamat yang kerap terjadi setiap tahun ajaran baru.
Yusuf mencontohkan, warga dari kabupaten lain yang ingin memasukkan anak ke sekolah di Kota Mataram tak bisa hanya bermodal numpang alamat.
“Kalau misalnya tinggal di Lombok Barat tapi mau sekolah di Mataram pakai KK saudara, itu tidak bisa. Kecuali satu keluarga betul-betul pindah dan tinggal bersama. Kalau tidak begitu, tidak bisa diakomodir,” tegasnya. (zad)
Editor : Kimda Farida