Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Di Hadapan Wamen, Pansus RTRW Konsultasikan Alih Fungsi Lahan dan Digitalisasi Sertifikat

Lalu Mohammad Zaenudin • Rabu, 16 April 2025 | 20:32 WIB

 

SERIUS: Ketua Pansus RTRW Kota Mataram Abd Rachman saat memimpin anggotanya konsultasi ke Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Rabu (16/4/2025).
SERIUS: Ketua Pansus RTRW Kota Mataram Abd Rachman saat memimpin anggotanya konsultasi ke Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Rabu (16/4/2025).

 

LombokPost—Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Mataram untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 tengah mematangkan sejumlah isu penting.

Salah satu topik utama yang menjadi perhatian adalah alih fungsi lahan pertanian, menyusul tekanan kebutuhan ruang akibat pesatnya urbanisasi di ibu kota Provinsi NTB ini.

Ketua Pansus RTRW Abd Rachman menegaskan bahwa pihaknya berhati-hati dalam mengkaji perubahan tata ruang agar tidak bertabrakan dengan regulasi nasional.

“Yang jelas kami sangat serius dalam menggarap revisi ini untuk kepentingan warga ibu kota,” tegasnya, Rabu (16/4/2025).

Ia menekankan, alih fungsi lahan harus benar-benar dicermati.

Jangan sampai bertentangan dengan aturan pusat.

“Mataram ini terus berkembang, dan kita butuh ruang yang lebih luas untuk perumahan dan fasilitas umum,” ujarnya, diwawancarai usai konsultasi bersama Kementerian ATR/BPN.

Pria yang juga ketua komisi 3 DPRD Kota Mataram ini menjelaskan, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah usulan pengurangan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dari semula sekitar 580 hektare (ha), usulan baru mengarah pada pengurangan menjadi 339 ha.

Namun, langkah ini harus melalui mekanisme yang ketat.

“Kami ingin lihat datanya (sepulang dari Jakarta, Red) secara detil. Mana yang masuk kategori LP2B, mana LSD, dan mana Ruang Terbuka Hijau. Ini tidak bisa sembarangan. Semua harus akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Rachman.

Berdasarkan arahan dari Wakil Menteri ATR/BPN, pengurangan luas LP2B dimungkinkan asalkan produktivitas lahan tidak turun secara signifikan.

Konsep yang diangkat adalah peningkatan hasil pertanian meski luas lahan dikurangi.

“Selama hasil pertaniannya bisa setara, pengurangan itu bisa dipertimbangkan. Ini juga sejalan dengan dorongan untuk mulai menerapkan modern farming atau urban farming di wilayah perkotaan seperti Mataram,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia mengatakan, pembahasan tidak menyinggung secara spesifik kawasan Mataram Metro atau wilayah penyangga.

Fokus utama pansus, bagaimana dokumen RTRW ini bisa menjawab kebutuhan pembangunan 20 tahun ke depan.

“Kita serius. Perda ini akan jadi landasan utama arah pembangunan. Semua kebijakan nantinya harus mengacu pada RTRW. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tekannya.

Pansus RTRW berharap, setelah rampung, dokumen ini akan menjadi pijakan strategis bagi pembangunan Kota Mataram ke depan. Dengan tata ruang yang tertata, pembangunan bisa lebih terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Meski tidak direvisi setiap lima tahun, RTRW ini akan menjadi rujukan utama hingga 2045. Jadi, harus benar-benar kokoh secara substansi dan teknis,” tutup Abd Rachman.

 

Arahan Wakil Menteri ATR/BPN: Hati-Hati dan Selaras dengan Program Nasional

 

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, dalam pertemuan tersebut menekankan pentingnya perhitungan matang dalam setiap perubahan fungsi ruang.

Ia meminta agar setiap revisi perda memperhatikan Program Strategis Nasional (PSN) dan kebijakan tata ruang provinsi.

“Kita harus pastikan tidak melanggar aturan. Setiap perubahan harus dihitung cermat dan selaras dengan program strategis yang lebih tinggi,” ujar Ossy.

Selain itu, ia juga menyampaikan arahan penting mengenai percepatan digitalisasi sertifikat tanah. Menurutnya, masih banyak sertifikat yang belum diperbarui sejak era 1960-an, dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih hak atas tanah.

“Banyak dokumen tanah yang tidak pernah diperbarui. Sekarang, dengan sistem digital, masyarakat akan lebih aman. Tidak ada lagi sertifikat ganda atau tidak terdata,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses digitalisasi akan dilakukan secara nasional dan gratis bagi masyarakat.

Hal ini diharapkan bisa menjamin keamanan hukum dan memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen tanah.

“Konversi dari manual ke digital itu tanpa biaya. Ini bentuk pelayanan negara kepada rakyat. Kami juga berharap Kota Mataram bisa menjadi percontohan,” harapnya. (zad/r6)

Editor : Prihadi Zoldic
#Kota Mataram #rtrw #DPRD #ATR #Abd Rachman #bpn #pansus #Alih Fungsi