Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perjanjian yang Disepakati Akan Ditinjau Ulang, Pemkot Berencana Ambil Kembali Lahan BGP NTB

nur cahaya • Jumat, 18 April 2025 | 20:29 WIB

 

Lalu Alwan Basri
Lalu Alwan Basri
 

LombokPost-Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berencana mengambil kembali lahan seluas dua hektare, yang merupakan aset daerah dan saat ini digunakan Balai Guru Penggerak (BGP) NTB. Keputusan ini diambil seiring berakhirnya masa kontrak penggunaan lahan pada 2025.

Sekretaris Daerah Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengungkapkan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) dijadwalkan datang ke Mataram pada 22 April. Pertemuan ini akan menjadi momentum penting membahas secara detail status bangunan dan lahan yang kini ditempati BGP NTB.

“Nanti kita akan bahas masalah itu, bangunan dan lahan,” kata Sekda Alwan di Mataram.

 Baca Juga: Pelamar PPPK di Kota Mataram Mencapai 2.035 Orang, Kelulusan Berdasarkan Rangking

Dalam mencari solusi, Pemkot Mataram menawarkan dua opsi kepada BGP NTB. Di sisi lain, Sekda menekankan pentingnya integrasi lahan tersebut dengan rencana pembangunan kantor wali kota yang baru. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama Pemkot dalam mengambil kembali lahan itu.

“Yang jelas kita buat opsi. Adalah opsi lain yang ditawarkan kementerian,” imbuhnya.

 

Photo
Photo

Salah satu opsi yang ditawarkan yakni perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) selama satu tahun di lokasi yang sama. Tujuannya memberikan waktu bagi BGP NTB mencari lahan pengganti. Selain itu, ditawarkan juga pembuatan nota kesepahaman (MoU) baru dengan masa berlaku lebih panjang, sekitar lima hingga sepuluh tahun, dengan relokasi ke kantor Dinas Pendidikan.

Jika relokasi disetujui, maka Kantor Dinas Pendidikan Kota Mataram akan dipindahkan ke Gedung BGP NTB di Jalan Gadjah Mada, Kelurahan Jempong Baru. Pemkot berharap proses transisi berjalan lancar dan keputusan di tingkat pusat segera diambil.

“Kalau memang ada opsi lain dari Kementerian ya kita dengar. Kita cari jalan terbaik lah,” ucapnya.

 Baca Juga: Matangkan Pembentukan Dinas Kebudayaan, Pemprov NTB Dukung Pengembangan Seni dan Budaya

Lahan dua hektare tersebut telah digunakan BGP NTB—sebelumnya dikenal sebagai BP PAUDNI—sejak masa kepemimpinan Wali Kota Mataram (alm) Ahyar Abduh. Kontrak pertama berakhir pada 2020, lalu diperpanjang hingga 2025.

“Kalau kita buat perjanjian baru nanti fatal lagi. Kita ingin baik-baik jalan,” terangnya.

Karena itu, Pemkot Mataram berencana mengambil alih pemanfaatan lahan. Sebagai kompensasi, ditawarkan pemanfaatan Gedung Dinas Pendidikan di Jalan Majapahit melalui skema kontrak atau perjanjian baru.

Mengenai status bangunan BGP NTB yang berdiri di atas lahan milik Pemkot, Sekda Alwan menyatakan pihaknya akan menelaah kembali perjanjian awal. Namun, ia membuka opsi jika BGP NTB bersedia menghibahkan bangunan tersebut kepada Pemkot.

“Yang lahan kan itu memang Pemkot, tapi kalau bangunan itu terserah nanti. Apakah mau diserahkan atau diapakan. Harapan kita gedung itu dihibahkan ke Pemkot. Kalau sarana prasarana mau dipakai lagi di tempat lain,” ucapnya.

Keputusan akhir mengenai pemanfaatan gedung dan lahan ini sangat bergantung pada hasil pertemuan antara Pemkot dan Dirjen GTK pada 22 April, serta keputusan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pemkot berharap solusi terbaik segera ditemukan demi kepentingan bersama.

“Besok kita dengar, sama pemerintah kita cari solusi terbaik,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram Mansur menambahkan, pihaknya akan meninjau kembali perjanjian yang telah disepakati antara Pemkot dan BGP NTB.

“Jika itu memungkinkan untuk diperbaharui, ya diperbaharui dengan dua opsi itu. Sambil mempersiapkan diri, sama seperti Universitas Terbuka (UT) dulu,” jelas Mansur.

Menurut dia, kedua opsi yang ditawarkan memiliki potensi untuk diimplementasikan. Pihaknya menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kemanfaatan dengan meninjau ulang atau menyusun perjanjian baru.

“PKS berakhir ya berakhir. Dibuat dengan PKS baru, tidak ada hambatan untuk PKS itu,” tandasnya. (chi/r7)

Editor : Prihadi Zoldic
#GTK #Lahan #PKS #gedung #pemkot