LombokPost-Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Selaparang, memicu desakan dari DPRD Kota Mataram. Meski laporan sudah masuk sejak 8 April, penanganan kepolisian belum menghasilkan tersangka.
Meskipun sempat diamankan, terduga pelaku dibebaskan oleh pihak kepolisian karena dinilai belum cukup bukti. “Ini persoalan kemanusiaan. Penegakan hukum harus bergerak cepat dan tegas. Kita tidak bisa membiarkan kasus ini berlarut-larut, apalagi menyangkut anak di bawah umur,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram Zia Urrahman.
Baca Juga: Korsleting Listrik Keluarkan Percikan Api Bikin Panik Warga Jembatan Kembar Lobar
Zia juga mengajak aparat penegak hukum untuk melihat persoalan ini dengan hati nurani, bukan sekadar prosedur. “Coba kita tempatkan diri sebagai orang tua korban. Apa yang kita rasakan kalau anak kita sendiri mengalami kejadian seperti ini? Mungkin bukan hanya marah, tapi hancur hati kita,” ucapnya dengan nada geram.
Ia menambahkan, sikap dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa mencederai kepercayaan publik terhadap proses hukum. “Kita perlu tegas. Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa keadilan itu hanya berlaku untuk mereka yang kuat,” lanjutnya.
Zia Urrahman menutup pernyataannya dengan harapan agar proses hukum ini bukan hanya soal hukuman, tapi juga tentang keberpihakan pada masa depan anak-anak. “Kalau hari ini kita gagal melindungi anak, berarti kita sedang gagal sebagai bangsa,” tegasnya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 8 April 2025. Korban yang masih berusia 4 tahun diduga mengalami pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri, pria berinisial F. Peristiwa terjadi saat korban dan tiga temannya berteduh di rumah terduga pelaku karena hujan. Korban diminta masuk ke dalam rumah, sementara teman-temannya tetap di teras.
Tak lama kemudian, korban mengeluhkan kesakitan saat buang air kecil, dan setelah diperiksa oleh ibunya dan bibinya, ditemukan luka robek serta bercak darah di bagian vitalnya. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Dasan Agung dan dirujuk ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lanjutan.
Kuasa hukum keluarga korban Johan Rahmatulloh dalam keterangannya menyampaikan kekecewaan atas pembebasan terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele, terlebih sudah ada hasil visum yang menunjukkan adanya luka fisik.
“Menurut keterangan pihak medis, memang ditemukan luka robek di bagian vital korban. Bahkan, sempat disebut ada cairan yang ditemukan saat awal korban diperiksa, meski soal jenis cairan itu tentu wewenang dari penyidik,” ujar Johan.
Johan juga menambahkan, dua anak lain yang menjadi saksi dalam kasus ini, berusia 6 dan 7 tahun. Dua di antaranya adalah anak laki-laki. “Keterangan anak-anak ini memang belum bisa dijadikan alat bukti yang berdiri sendiri, tapi bisa menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mendalami kasus,” harapnya.
Menurutnya, pihak keluarga mendesak agar keterangan para saksi anak ini diolah secara profesional dan disertai pendampingan yang sesuai, bukan justru diabaikan. “Kita serahkan ke polisi untuk menilai posisi keterangan anak-anak itu. Tapi yang jelas, ini harus dianggap sebagai petunjuk penting, bukan angin lalu,” tambah Johan.
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi menambahkan, proses hukum terhadap anak harus dilakukan dengan pendekatan khusus dan memperhatikan aspek psikologis korban. “Korban masih berusia 4 tahun, tentu perlu psikolog klinis yang paham anak dan forensik,” katanya.
Joko mengingatkan juga, pendekatan dalam kasus anak tidak bisa disamakan dengan kasus dewasa. “Psikolog yang terlibat harus benar-benar memahami dunia anak dan trauma yang mungkin mereka alami,” jelasnya. (zad/r7)
Editor : Prihadi Zoldic