Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Waswas Jajanan “Halal” Mengandung Babi Belum Ditarik dari Pasaran, BPOM Imbau Masyarakat Lebih Hati-hati

nur cahaya • Kamis, 24 April 2025 | 11:01 WIB

 

BIKIN WASWAS: Berbagai batch produk marshmallow yang terpajang di salah satu ritel modern di kawasan Turida, Kota Mataram, Rabu (23/4).
BIKIN WASWAS: Berbagai batch produk marshmallow yang terpajang di salah satu ritel modern di kawasan Turida, Kota Mataram, Rabu (23/4).
 

LombokPost-Temuan kandungan babi pada beberapa batch produk marshmallow bersertifikat halal mengundang kekhawatiran publik.

Sejumlah produk dari Chomp-Chomp Mallow beberapa di antaranya diduga mengandung babi masih terlihat terpajang di rak-rak ritel modern di Kota Mataram.

————

Temuan ini bermula dari siaran pers resmi yang dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Disampaikan bahwa 7 produk marshmallow, terdapat 11 batch yang terdeteksi mengandung DNA babi (porcine).

Ironisnya, sebagian batch berasal dari produk yang sudah mengantongi sertifikat halal.

Temuan ini menyulut pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan validitas sertifikasi.

Lombok Post mengunjungi salah satu ritel modern di kawasan Turide, Kota Mataram.

Pantauan langsung di lapangan membuktikan kekhawatiran itu.

Beberapa produk merek Chomp Chomp dengan berbagai varian—seperti Ice Cream Mallow, Rainbow Mallow, hingga Mallow Plain—masih terpajang rapi di rak, lengkap dengan label harga dan logo halal.

Padahal produk merek itu variannya ada yang mengandung babi!

Salah satu pembeli, Melia, mengaku tak tahu tentang informasi tersebut.

“Oh ya? Jadi khawatir,” katanya, dengan ekspresi kaget, Rabu (23/4).

Ia mengungkapkan putrinya, sangat menyukai jajanan itu.

“Dimakan langsung, juga bisa dibakar, tapi tahu begitu nggak aku beli lagi,” cetusnya.

Photo
Photo

Informasi sejumlah jajanan mengandung babi ini telah menghiasi berita nasional dalam dua hari terakhir.

Namun rupanya tak banyak masyarakat yang mengetahui hal tersebut.

Sementara itu, Kepala BPOM Mataram Yosef Dwi Irwan mengatakan tidak semua batch mengandung babi.

“Hanya batch tertentu dari tujuh produk. Tapi itulah yang kita awasi dan pantau,” kata Yosef.

Ia mengungkapkan BPOM telah berkoordinasi dengan BPJPH.

“Pengawasan dilakukan untuk memastikan apakah produk dengan batch yang terindikasi itu masih beredar di lapangan,” terangnya.

Padahal menurut regulasi, jika suatu produk mengandung bahan non-halal, produsen atau importir wajib mencantumkan informasi yang jelas dan jujur pada kemasan.

“Kalau mengandung unsur babi, secara Undang-Undang Pangan harus tertulis jelas di komposisi dan diberi gambar,” tegas Yosef.

Dalam keterangannya, Yosef menjelaskan sanksi administratif sudah dijatuhkan, baik oleh BPJPH maupun oleh BPOM.

Bagi produk yang bersertifikat halal tapi terdeteksi DNA porcine, BPJPH sudah memerintahkan penarikan.

“Begitu juga dengan BPOM untuk dua produk yang belum memiliki sertifikat halal, tapi mengandung unsur babi—sudah kami berikan sanksi peringatan dan perintah penarikan,” terangnya.

Namun proses penarikan tidak serta merta langsung bersih.

Ia mengakui masih diperlukan waktu dan kerjasama dari pihak distributor dan ritel memastikan semua batch terindikasi ditarik sepenuhnya dari pasaran.

BPOM mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam mengonsumsi produk, khususnya produk makanan impor seperti marshmallow.

“Sebaiknya masyarakat untuk sementara waktu menghindari produk-produk tersebut sampai proses verifikasi batch selesai dan produk dinyatakan bersih,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak serta-merta menggeneralisasi semua produk merek tertentu sebagai tidak halal, karena masalah ini hanya terjadi pada batch tertentu.

“Yang penting jangan sampai panik dan pukul rata. Tetap tenang dan bijak dalam memilih,” tekannya.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dari pihak importir. Yosef menekankan, sudah semestinya ketika importir tahu produknya mengandung unsur babi, mencantumkan secara terbuka di kemasan.

“Kalau tidak, itu pelanggaran serius terhadap hak konsumen,” tekannya.

Dengan kejadian ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan meminta partisipasi aktif masyarakat.

“Kalau masyarakat menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan ke kami,” ujarnya.

Lombok Post mencoba meminta keterangan dari Dinas Perdagangan Kota Mataram melalui Kabid Bahan Pokok dan Penting (Bapokting), Sri Wahyunida.

Dari keterangannya pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPOM terkait hal tersebut.

“Saya sekarang (kemarin, Red) masih turun di pasar (pantau harga bahan pokok), tapi untuk itu kami akan koordinasi dulu dengan BPOM,” pendek Nida. (zad/r7)

 

Editor : Kimda Farida
#BPOM #halal #marshmallow #regulasi #Pasaran #kandungan babi