Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kinerja Jadi Kunci Perpanjangan, Kontrak PPPK Belum Dijamin Hingga Pensiun

nur cahaya • Selasa, 29 April 2025 | 10:25 WIB

 

BERBARIS: Sejumlah PPPK lingkup Pemkot Mataram saat menerima SK beberapa waktu lalu. 
BERBARIS: Sejumlah PPPK lingkup Pemkot Mataram saat menerima SK beberapa waktu lalu. 
 

LombokPost-Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Mataram untuk memiliki kepastian masa kerja hingga pensiun masih menjadi wacana. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufiq Priyono mengungkapkan, saat ini perpanjangan kontrak PPPK masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

"Masih wacana, belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait perpanjangan kontrak PPPK sampai masa pensiun," kata Taufiq.

Ia menjelaskan, PP Nomor 49 Tahun 2018 mengatur bahwa masa kontrak PPPK berkisar antara satu hingga lima tahun. Perpanjangan kontrak tidak terjadi secara otomatis, melainkan berdasarkan evaluasi kinerja pegawai dan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.

Lebih lanjut, Taufiq menyampaikan, meskipun seorang PPPK dikontrak selama lima tahun, masa kerja tersebut tidak bersifat mutlak. Dalam klausul kontrak, terdapat ketentuan bahwa PPPK dapat diberhentikan di tengah jalan apabila melanggar disiplin kerja atau tidak memenuhi target kinerja yang ditetapkan.

"Tidak mesti menunggu lima tahun. Jika memang ada pelanggaran atau kinerja tidak sesuai, pemberhentian bisa dilakukan," katanya.

Photo
Photo

Meski demikian, Taufiq membawa kabar baik bahwa hingga saat ini belum ada kasus pemutusan kontrak PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Mataram. Ia menilai PPPK yang diangkat, terutama dalam pengangkatan terakhir yang didominasi tenaga guru dan tenaga kesehatan, menunjukkan profesionalisme yang baik dalam menjalankan tugas.

“Belum ada sampai saat ini,” ungkapnya.

Mengenai mekanisme perpanjangan kontrak setelah lima tahun pertama, Taufiq mengatakan bahwa hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing daerah. Pemerintah daerah berwenang menentukan apakah perpanjangan kontrak dilakukan melalui uji kompetensi, asesmen, atau evaluasi kinerja lainnya, asalkan tetap berpegang pada prinsip evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

"Setelah lima tahun diperpanjang lagi untuk PPPK diserahkan kepada daerah. Mau uji kompetensi atau asesmen itu terserah daerah. Yang penting berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi," jelasnya.

Taufiq menekankan bahwa kinerja menjadi tolok ukur utama dalam proses perpanjangan kontrak PPPK. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh formasi jabatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.

Mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, setelah perpanjangan kontrak pertama selama lima tahun, PPPK berpotensi kembali diperpanjang selama lima tahun berikutnya, dengan catatan kinerja tetap memenuhi standar dan instansi masih membutuhkan keberadaan pegawai tersebut. Faktor usia juga menjadi pertimbangan dalam proses perpanjangan kontrak, terutama menjelang usia pensiun.

"Kalau usia yang 56 tahun atau yang lain itu menyesuaikan," imbuhnya.

Dengan demikian, meskipun wacana mengenai kontrak PPPK hingga usia pensiun terus bergulir, para PPPK di Kota Mataram masih harus bersiap menghadapi mekanisme perpanjangan kontrak yang berlaku saat ini, yang bergantung pada kinerja dan kebutuhan instansi. Kepastian mengenai perubahan regulasi terkait masa kerja PPPK masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat. (chi/r7)

Editor : Rury Anjas Andita
#PPPK #perpanjangan kontrak #masa kerja #kinerja #pemerintah pusat #Tenaga