LombokPost - Polemik penggantian Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 9 hektare yang digunakan dalam proyek Lombok Peaker di Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, kembali mencuat dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram.
Namun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan tidak ada kewajiban penggantian lahan tersebut karena proyek tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, menegaskan sesuai surat dari Kementerian ATR/BPN dan Gubernur NTB, tidak ada kewajiban bagi pelaksana proyek Lombok Peaker, yakni PLN, mengganti lahan RTH yang digunakan.
“Sudah dikeluarkan surat dari kementerian bahwa tidak ada kewajiban dia untuk mengganti lahan tersebut karena itu adalah proyek strategis nasional,” katanya, Kamis (8/5/2025).
Oleh karenanya, pihak pemkot tidak pernah mempersoalkan lagi mengenai lahan pengganti RTH.
“Makanya kita tidak pernah ungkit lagi sebenarnya itu, karena memang sudah clear,” tegasnya.
Isu ini sempat kembali dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Mataram yang mempertanyakan bentuk dokumen atau komitmen penggantian lahan RTH.
Namun Lale memastikan semua dokumen resmi dari kementerian dan pemerintah provinsi sudah menyatakan tidak ada penggantian diwajibkan.
“Suratnya ada, dari Pak Gubernur, dari Kementerian ATR. Itu merupakan proyek strategis nasional, sehingga tidak harus ada pengganti,” ujar Lale.
Ia menambahkan, polemik tersebut seharusnya sudah selesai sejak pembahasan RTRW tahun 2019 lalu.
Terlebih saat ini pemkot telah memenuhi ketentuan 30 persen RTH, sesuai amanat Undang-Undang.
Lale juga membantah informasi yang menyebutkan, kekurangan lahan RTH akibat proyek Lombok Peaker dibebankan ke para pengembang yang melanggar tata ruang.
“Tidak ada itu. Tidak ada dasar kita untuk meminta seperti itu, karena memang kita tidak terbitkan izin-izinnya. Jadi tidak ada pelanggaran yang dijadikan dasar untuk menutupi kekurangan,” tegasnya.
Pemkot Mataram tidak memberikan toleransi kepada pengembang yang tidak sesuai tata ruang.
Oleh karena itu, rumor menutupi kekurangan RTH dengan mengumpulkan lahan dari pelanggaran developer tidak pernah dijalankan.
Lale menyampaikan bahwa saat ini Kota Mataram telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan minimal 30 persen wilayah kota merupakan RTH.
“Kalau RTH murni itu sekitar sudah 30 persen. Sudah terpenuhi. Tapi memang ada rinciannya, mana RTH murni, mana sempadan, taman kota, dan sebagainya. Semuanya sudah masuk sesuai dengan kriteria,” jelasnya.
Dengan demikian, baik dari sisi regulasi maupun teknis perencanaan, Dinas PUPR memastikan tidak ada lagi persoalan yang perlu diperdebatkan terkait RTH Lombok Peaker.
“Itu sudah clear, tidak ada cerita lain. Jawabannya sudah dimiliki sejak lama, dan seharusnya sudah dipahami oleh semua pihak,” pungkas Lale.
Terkait status 9 hektare lahan RTH yang digunakan proyek Lombok Peaker, seorang sumber yang pernah bertugas di Bappeda Kota Mataram juga mengonfirmasi bahwa lahan tersebut memang dikeluarkan dari perhitungan RTH dalam peta rencana RTRW yang direvisi.
“Dikeluarkan dari RTH, diganti, dicari pemenuhannya itu dari lahan-lahan lain, kawasan-kawasan kecil yang dihijaukan. Akhirnya tertutuplah kekurangan itu di peta rencana,” terang sumber tersebut.
Ia juga menyebutkan, meskipun proyek Lombok Peaker menghilangkan sebagian RTH, hal itu tidak dapat dibebankan kepada PLN karena proyek tersebut dijalankan atas nama kepentingan nasional.
“Tidak bisa kita tuntut PLN untuk ganti 9 hektare. Itu memang bagian dari penyesuaian aturan saat itu agar proyek strategis nasional bisa jalan,” ucapnya.
Sebelumnya, isu ini mengemuka ketika Pansus RTRW Kota Mataram 2025-2045 mengunjungi PLTMGU Lombok Peaker.
Namun, dari pihak Pembangkit PLTMGU Lombok Peaker yang diwakili Manajer Perencana Sistem, I Nyoman Suparta, menyatakan penjelasan resmi terkait hal tersebut bukan menjadi kewenangan pihaknya.
“Untuk penjelasan mengenai lahan pengganti, itu menjadi ranah Unit Induk Wilayah (UIW) PLN NTB,” kata Nyoman.
Anggota Pansus RTRW Wayan Wardana berharap pihak PLN segera memberikan keterangan mengenai status dan progres penggantian lahan RTH, mengingat proyek PLTMGU telah lama beroperasi.
“Ya informasi mengenai hal ini perlu kita dapatkan karena akan berpengaruh terhadap proses penyusunan draf revisi tata ruang kota,” terang politisi PDI Perjuangan ini.
Kejelasan itu akan sangat berarti untuk memetakan zona hijau yang ada di Kota Mataram.
Terlebih saat ini, arah dari revisi menginginkan agar luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dikurangi dari 580 ha menjadi 339 ha.
Wayan Wardana, secara eksplisit menyatakan pengalihan fungsi lahan ini tidak bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Ia meminta agar tidak ada lagi kebijakan yang melanggar ketentuan tata ruang, apalagi dilakukan secara diam-diam.
“Jangan sampai hal seperti ini terulang. Ini bukan sekadar soal proyek strategis, tapi soal tanggung jawab kepada rakyat,” tegas Wayan. (zad)
Editor : Kimda Farida