LombokPost - Dinas Sosial Kota Mataram memberikan perhatian serius terhadap maraknya badut dan pengemis yang kembali beraktivitas di jalanan pasca-Idul Fitri.
Keluhan warga terkait gangguan ketertiban umum dan praktik meminta uang yang kerap memaksa, mendorong Dinas Sosial mengambil langkah tegas.
Penertiban dilakukan melalui pemantauan rutin oleh satuan tugas (satgas) yang beroperasi dari pukul 07.00 hingga 23.00 WITA.
“Ya mulai ada lagi ya,” kata Kepala Dinsos Kota Mataram Lalu Samsul Adnan.
Samsul mengatakan, keterbatasan personel membuat jangkauan penertiban belum optimal.
Para pengamen dan badut kerap memanfaatkan celah saat pergantian jadwal satgas untuk menghindari petugas.
“Kucing-kucingan juga sama petugas gitu kan. Mereka di lokasi sebentar 10 sampai 15 menit langsung pergi kan. Besok teman-teman yang piket itu tunggu pengganti dulu baru pergi,” ungkapnya.
Samsul mengatakan, dirinya kerap mengimbau warga yang mengamen di jalan agar mencari profesi lain yang lebih menjanjikan untuk masa depan.
Dinas Sosial juga menduga sebagian badut dan pengemis berasal dari luar Kota Mataram.
Untuk itu, pihaknya memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan dinas sosial di daerah asal guna melakukan pembinaan yang lebih terarah.
Faktor ekonomi diyakini menjadi alasan utama banyak orang turun ke jalan, terutama pendatang yang kesulitan biaya untuk kembali ke kampung halaman.
Mengemis kerap dijadikan solusi instan. Dinsos berkomitmen membantu mereka yang memang membutuhkan uluran tangan.
“Kami bisa bantu untuk memulangkan mereka ke ke kampung ke kampung halamannya,” tegasnya.
Seperti pada momen jelang Idul Fitri lalu, Dinsos memulangkan sekitar delapan pengemis jalanan dan badut.
Sebagian besar mangkal di wilayah Sandubaya.
Laporan terbanyak diterima dari Polsek Sandubaya.
“Terutama yang paling sering kita dapatkan laporan itu di Polsek Sandubaya, karena mungkin kondisi perempatan jalan ya,” ucapnya.
Dinsos juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi eksploitasi anak di balik maraknya fenomena ini.
Samsul menjelaskan, profesi sebagai penghibur sebenarnya tidak dilarang.
Namun, menjadi badut di perempatan jalan dianggap membahayakan keselamatan dan melanggar ketertiban umum.
Ia pun mengakui bahwa minimnya lapangan kerja turut mendorong maraknya pengamen dan badut jalanan.
Beberapa warga juga salah mengartikan bentuk kreativitas tersebut. Aktivitas hiburan yang bersifat profesional dan terorganisir, menurutnya, masih dapat ditoleransi.
“Mereka tidak tahu kalau jadi badut di perempatan jalan itu dilarang. Bukan profesi menghiburnya yang kita larang, akan tetapi di jalanan itu yang membahayakan diri dan orang lain,” jelasnya. (chi/r7)
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post