Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Murni Sengketa Warga dengan Pemilik Lahan, Warga Tolak Pengosongan Lahan

nur cahaya • Kamis, 15 Mei 2025 | 19:31 WIB

 

UNJUK RASA: Puluhan warga Pondok Prasi melakukan aksi demonstrasi depan Kantor Wali Kota Mataram, atas tuntutan lahan tempat mereka tinggal yang akan dikosongkan. 
UNJUK RASA: Puluhan warga Pondok Prasi melakukan aksi demonstrasi depan Kantor Wali Kota Mataram, atas tuntutan lahan tempat mereka tinggal yang akan dikosongkan. 

LombokPost - Puluhan warga Lingkungan Pondok Prasi, Kelurahan Bintaro, Ampenan, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Mataram, Rabu (14/5).

Bersama warga lainnya, mereka menyuarakan kekhawatiran atas rencana penggusuran tempat tinggal mereka.

Menanggapi aksi tersebut, Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tidak memiliki kaitan dengan sengketa lahan yang menjadi dasar potensi pengosongan tersebut.

"Saya ingin tegaskan di sini, tidak ada kaitan dalam konteks sengketa persoalan itu dengan Pemkot Mataram ataupun Bapak Wali Kota Mataram," ujar Lalu Martawang.

Ia menjelaskan, permasalahan ini murni antara warga Pondok Prasi dan pemilik lahan bersertifikat atas nama Ratnasari Dewi.

Pemilik lahan ingin mengoptimalkan asetnya seluas kurang lebih 64 are, dan proses hukum terkait kepemilikan tanah tersebut telah mencapai tingkat tertinggi dengan putusan yang memenangkan Ratnasari Dewi.

"Dan itu sudah berproses panjang, sampai kepada leveling hukum tertinggi. Inkrah tanah tersebut milik Ibu Ratnasari Dewi," jelasnya.

Martawang menambahkan, Pemkot Mataram sebelumnya telah meminta agar pengosongan lahan ditunda menjelang bulan puasa atas dasar kemanusiaan.

Ia menegaskan, keterlibatan Pemkot hanya sebatas pada aspek sosial kemasyarakatan dan tidak ada unsur "mafia tanah" seperti yang dikhawatirkan warga.

Ia juga menyinggung pembangunan rusunawa di Bintaro sebagai upaya pemerintah untuk menyediakan tempat tinggal yang layak dan legal bagi warga.

"Itu kondisi yang sebenarnya lahan ini. Kalau dikait-kaitkan dengan Pemerintah Kota Mataram saya rasa itu tidak proporsional karena memang ini murni sengketa, antara warga masyarakat dan pemilik lahan," imbuhnya.

Martawang memastikan, Wali Kota Mataram akan selalu mendukung warganya. Namun, Pemkot juga harus menghormati dan memastikan koridor hukum tetap berjalan.

Pemerintah tidak akan tinggal diam jika pengosongan lahan menimbulkan masalah sosial di tengah masyarakat.

Senada dengan Martawang, Lurah Bintaro Rudy Herlambang menyampaikan bahwa terdapat sekitar 25 kepala keluarga (KK) yang tinggal di Lingkungan Pondok Prasi.

Ia menekankan bahwa pihaknya berupaya menghindari potensi konflik antarwarga akibat adanya oknum yang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah adat.

Photo
Photo

"Saya bilang, silakan datang ke kantor kami. Ada putusan MA 2010, ada putusan pengadilan negeri 2021. Dan ini sudah inkrah," tandas Rudy.
(chi/r7)

Editor : Siti Aeny Maryam
#pengosongan lahan #pondok prasi #warga #pemilik lahan #sengketa