LombokPost - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram memastikan penumpukan sampah di TPS Sandubaya belum berdampak serius terhadap kesehatan warga.
Meski menimbulkan bau tak sedap, belum ditemukan kasus gangguan pernapasan di sekitar lokasi.
Dinas katakan baru bau saja yang memang menyengat untuk warga sekitar.
"Tapi sampai saat ini baru bau saja ya," jelas Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Vidi Partisan Yuris Gamanjaya.
Menurut Vidi, lokasi TPS Sandubaya cukup jauh dari permukiman warga, sehingga potensi dampak terhadap kesehatan dapat diminimalkan. “Saya rasa jauh," ujarnya singkat.
Meski demikian, DLH siap melakukan pemeriksaan kesehatan jika diperlukan atau jika ada keluhan dari warga terkait dampak yang mengganggu kesehatan.
"Petugas kita yang penjagaan di TPS Sandubaya saja 24 jam kan di sana, mereka masih sehat-sehat saja. Dalam artian belum terlalu membahayakan dari sisi kesehatan. Karena kita betul-betul jaga. Menumpuk itu bukan sebab menumpuk tapi dikontrol penumpukannya," terang Vidi.
Ia menjelaskan, penumpukan sampah tersebut bersifat sementara. Jika Tempat Pembuangan Akhir (TPA) alternatif yang sedang diupayakan oleh Pemkot Mataram, Pemkab Lombok Barat, dan
Pemprov NTB telah siap, sampah yang menumpuk akan segera dibersihkan. DLH juga akan mempercepat proses pengangkutan dengan memaksimalkan kinerja petugas.
"Nanti kalau memang membutuhkan waktu dua minggu misalnya untuk membersihkan semua, kita percepat biar seminggu setengah begitu," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram Emirald Isfihan menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan, jika memang dibutuhkan oleh DLH Kota Mataram.
"Karena kita tidak melakukan screening terhadap kondisi itu. Tidak ada yang datang mengatakan ada keluhan pernapasan jadi kami tidak punya data untuk itu," jelas Emirald.
Ia menegaskan, apabila DLH merasa perlu adanya pengecekan kesehatan terkait dampak penumpukan sampah, Dikes Kota Mataram siap menindaklanjutinya.
Terkait standar lokasi penempatan TPS, Emirald menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan DLH.
Dari sisi kesehatan, pihaknya tidak dapat memastikan adanya pencemaran secara langsung kecuali ada keluhan spesifik dari masyarakat yang setelah didiagnosis mengarah pada dampak pencemaran.
“Kecuali ada memang masyarakat yang datang mengeluhkan dengan kondisi ini ini, setelah melakukan diagnosa mengarah pada pencemaran itu, tapi itu tidak sejauh itu," katanya.
Emirald mengimbau, agar kesadaran akan kesehatan tidak hanya menjadi perhatian masyarakat yang tinggal di sekitar TPS, tetapi juga seluruh warga Kota Mataram. Ia menekankan pentingnya menjaga kesehatan diri maupun lingkungan secara menyeluruh. (chi/r7)
Editor : Prihadi Zoldic