LombokPost – Kawasan Cakranegara kembali membuktikan diri sebagai motor penyumbang investasi di Kota Mataram, terutama di awal tahun ini. Sebagai kawasan bisnis yang terus bergeliat, ekonomi Cakra tidak hanya datang dari sektor formal, tetapi juga dari ranah hunian alternatif: rumah pondokan atau kos-kosan elite yang menjamur pasca kehadiran MotoGP di Mandalika.
Namun di balik geliat tersebut, tersimpan ironi yang cukup mengusik. Hunian-hunian berlabel kos-kosan premium ini ternyata belum tersentuh kewajiban pajak seperti hotel, meski fasilitas yang ditawarkan nyaris serupa. “Banyak yang sekarang bikin rumah pondokan premium. Mulai booming sejak MotoGP pertama digelar,” ungkap Camat Cakranegara Irfan Syafindra Soerati, Senin (19/5/2025).
Ia menuturkan, kosan itu memiliki fasilitas lengkap. Mirip hotel. “Tapi mereka tetap kos-kosan. Bahkan ada yang disewakan harian, Rp 150 ribu per malam,” terangnya.
Baca Juga: Kongkret, Wali Kota dan Lombok Post Rancang Kompetisi Antarlingkungan demi Bangun Mataram dari Akar
Model kos-kosan harian ini, lanjut Irfan, menjadi keluhan utama para pengusaha hotel. Sebabnya, mereka harus tunduk pada regulasi pajak dan perizinan yang ketat, sementara para pemilik kos-kosan elite ini tidak dikenai pajak karena tak termasuk kategori objek pajak berdasarkan regulasi saat ini.
“Pihak hotel bilang: ‘Kami bayar pajak, mereka tidak’. Padahal dari sisi bisnis, mereka sudah premium. Sudah mirip hotel, tapi tak tersentuh pajak,” tuturnya.
Kondisi ini membuat banyak pihak menilai ada potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap optimal. Kawasan seperti Cakra Barat, Cilinaya, hingga Sapta Marga kini dipenuhi kos-kosan elite dengan tarif bulanan Rp 2,5 juta hingga Rp4 juta—lengkap dengan kulkas, spring bed, AC, microwave, hingga shower modern.
Baca Juga: Pansus Curiga Ada Main Mata RDTR, Lale Bantah Ada Cawe-cawe
“Bahkan beberapa menyediakan layanan cleaning service, tinggal tambah biaya bulanan. Kalau dirata-rata, biaya hidup di kos elite itu sekitar Rp 3–4 juta per bulan. Dan penuh, lho,” beber Irfan.
Namun, keterbatasan regulasi membuat potensi ini belum bisa dijadikan sumber pendapatan resmi kota. Upaya pun mulai didorong, termasuk kabar dari DPRD Kota Mataram yang menginginkan adanya judicial review terhadap aturan perpajakan kos-kosan.
Irfan melihat kemunculan kos-kosan elite ini juga sebagai penanda naiknya daya beli warga lokal. Saat razia dilakukan, hampir semua penghuni kos-kosan merupakan masyarakat lokal, bukan wisatawan asing.
“Kalau warga lokal sudah mampu menyewa kos seharga hotel, artinya ekonomi mereka juga naik. Ini sebenarnya peluang. Tapi sayangnya, belum bisa dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.
Dalam jangka panjang, Cakranegara diproyeksikan akan terus berkembang sebagai simpul ekonomi dan hunian alternatif. Namun agar potensi ini tak hanya sekadar lalu-lalang uang di luar radar pemerintah, pembenahan regulasi jadi hal mendesak.
Kalau tidak, potensi PAD bisa menguap, sementara kota hanya menonton geliat bisnis tanpa bisa ikut memanfaatkannya. Maka perlu langkah strategis untuk mengoptimalkan semua potensi yang ada.
Baca Juga: Penertiban Premanisme Berkedok Ormas Bisa Majukan Pariwisata
Sementara itu, pelaku usaha hotel kelas melati di Kota Mataram, mengungkapkan usahanya makin kesulitan bersaing lantaran jasa rumah kos tidak lagi menjadi objek pajak daerah seiring dengan berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Politisi Demokrat I Gusti Bagus Hari Sudana Putra mengatakan kebijakan itu tidak adil bagi pemilik hotel kelas melati.
Sebab, pemilik hotel kelas melati harus bersaing dengan rumah kos elit karena menyasar kalangan konsumen yang sama. Sementara, rumah kos elit tidak dikenakan pajak hotel.
"Mereka (kos-kosan) bebas bisa menjual sewa dari tahunan, bulanan, mingguan, bahkan harian seperti hotel," katanya.
Politisi yang akrab disapa Gus Ari itu sempat mempertanyakan penghapusan rumah kos dari objek pajak saat pembahasan UU HKPD. Menurutnya, langkah itu tidak adil apabila hotel kelas melati dikenakan pajak daerah dengan tarif 10 persen sedangkan rumah kos elit tidak dipajaki.
"Jadi itu sempat kami bahas, sebelum UU itu keluar dan menjadi aturan,” tuturnya.
Anggota DPRD Kota Mataram ini, menambahkan banyak pengusaha hotel kelas Melati berpikir untuk mengubah hotelnya menjadi rumah kos jika persoalan ini tidak segera ditangani. Dia berharap pemerintah segera memberi solusi sehingga menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.
“Makanya, teman-teman yang mengantongi izin hotel melati ada yang berpikir, biar saja dicabut izin usaha hotel melati, kami jadikan saja kos-kosan biar bisa kita jual harian dan tidak dikenai pajak,” ucapnya.
Sebelumnya, pengusaha rumah kos dengan dengan jumlah kamar lebih dari 10 wajib membayar pajak hotel. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Namun, berdasarkan UU HKPD, rumah kos kini tidak lagi dinilai sebagai hotel sehingga bukan objek pajak. Dengan demikian, pengusaha rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 bebas dari pengenaan pajak hotel.