LombokPost - Gaji ke 13 bukan hanya diberikan kepada ASN saja namun juga pensiunan PNS di Kota Mataram.
Pensiunan PNS di Kota Mataram akan segera menerima gaji ke 13 yang sudah disiapkan pemerintah.
Gaji pensiunan PNS di Kota Mataram akan disalurkan oleh PT Taspen.
Sebelum pencairan gaji pensiunan PNS Kota Mataram dilaksanakan, PT Taspen telah membocorkan jadwalnya terlebih dahulu.
Rencananya, gaji ke 13 pensiunan PNS di Kota Mataram ini akan dicairkan mulai 2 Juni 2025.
Dengan kata lain, gaji pensiunan PNS kita Mataram akan mulai dilakukan lusa oleh PT Taspen.
Pensiunan PNS di Kota Mataram menerima gaji ke 13 dengan besaran gaji pada Mei 2025.
Gaji ke 13 yang diterima pensiuan PNS Kota Mataram ini juga nantinya akan terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga sampai tambahan penghasilan.
Pemberian gaji ke 13 untuk pensiunan PNS di Kota Mataram termuat dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan pemerintah pada Maret 2025 lalu.
Lalu berapa gaji ke 13 yang akan diterima pensiunan PNS di Kota Mataram?
Berikut gaji ke 13 yang diterima pensiunan PNS dilihat dari komponen gaji pokok.
Pensiunan PNS Golongan I
- Pensiunan PNS Golongan I A: Rp1.748.100 sampai Rp1.962.200
- Pensiunan PNS Golongan I B: Rp1.748.100 sampai Rp2.077.300
- Pensiunan PNS Golongan I C: Rp1.748.100 sampai Rp2.165.200
- Pensiunan PNS Golongan I D: Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
- Pensiunan PNS Golongan II A: Rp1.748.100 sampai Rp2.833.900
- Pensiunan PNS Golongan II B: Rp1.748.100 sampai Rp2.953.800
- Pensiunan PNS Golongan II C: Rp1.748.100 sampai Rp3.078.700
- Pensiunan PNS Golongan II D: Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
- Pensiunan PNS Golongan III A: Rp1.748.100 sampai Rp3.558.600
- Pensiunan PNS Golongan III B: Rp1.748.100 sampai Rp3.709.200
- Pensiunan PNS Golongan III C: Rp1.748.100 sampai Rp3.866.100
- Pensiunan PNS Golongan III D: Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600
Pensiunan PNS Golongan IV
- Pensiunan PNS Golongan IV A: Rp1.748.100 sampai Rp4.200.000
- Pensiunan PNS Golongan IV B: Rp1.748.100 sampai Rp4.377.800
- Pensiunan PNS Golongan IV C: Rp1.748.100 sampai Rp4.562.900
- Pensiunan PNS Golongan IV D: Rp1.748.100 sampai Rp4.755.900
- Pensiunan PNS Golongan IV E: Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100
Untuk diketahui, gaji ke 13 pensiunan PNS di Kota Mataram ini tidak akan terkena potongan pajak.
Pemerintah akan menanggung biaya pajak pada gaji ke 13 pensiunan PNS di Kota Mataram yang dicairkan PT Taspen.***
Editor : Kimda Farida