Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jadi Penerima Gaji ke 13, PNS Kota Mataram Juga Kantongi Tunjangan Anak: Ternyata Nominalnya Capai...

Qiara Marwah • Senin, 2 Juni 2025 | 04:35 WIB
Nominal tunjangan anak yang menjadi komponen gaji ke 13 PNS Kota Mataram
Nominal tunjangan anak yang menjadi komponen gaji ke 13 PNS Kota Mataram

LombokPost - PNS di Kota Mataram segera menerima gaji ke 13 yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.

Pemkot Mataram mengatakan pencairan gaji ke 13 ASN termasuk PNS akan dilakukan pada awal Juli 2025.

Pencairan gaji ke 13 PNS di Kota Mataram ini akan menunggu Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sejumlah anggaran telah dipersiapkan Pemkot Mataram guna membayar gaji ke 13 seluruh ASN termasuk PNS.

Pembayaran gaji ke 13 PNS Kota Mataram ini akan menggunakan acuan PP Nomor 11 Tahun 2025 dimana gaji ke 13 tersebut terdiri dari beberapa komponen.

Salah satu komponen gaji ke 13 yang akan diterima PNS Kota Mataram adalah tunjangan anak.

Tunjangan anak pada komponen gaji ke 13 ini masuk dalam komponen tunjangan keluarga yang diterima PNS Kota Mataram.

Tunjangan anak akan diberikan bagi PNS di Kota Mataram yang telah berkeluarga dan memiliki anak.

Pemberian tunjangan anak dalam gaji ke 13 untuk PNS Kota Mataram maksimal maksimal diberikan untuk 2 orang anak.

Besaran tunjangan anak ini akan mengacu pada gaji pokok PNS Kota Mataram yang terlampir dalam PP Nomor 5 Tahun 2025.

Seperti yang diketahui, gaji pokok PNS di Kota Mataram diberikan dengan nominal berbeda-beda tergantung golongan ruang.

Oleh karena nominal gaji yang diterima PNS Kota Mataram berbeda-beda, maka nominal tunjangan anak yang diberikan juga akan berbeda-beda.

Tunjangan anak PNS termasuk di Kota Mataram diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok PNS Kota Mataram.

Berikut besaran tunjangan anak yang diterima PNS Kota Mataram dalam gaji ke 13 mengacu pada gaji pokok dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

PNS Golongan I

PNS Golongan Ia: Rp33.714 s.d Rp50.452 per anak

PNS Golongan Ib: Rp36.816 s.d Rp53.414 per anak

PNS Golongan Ic: Rp38.374 s.d Rp55.674 per anak

PNS Golongan Id: Rp39.998 s.d Rp58.028 per anak

PNS Golongan II

PNS Golongan IIa: Rp43.680 s.d Rp72.868 per anak 

PNS Golongan IIb: Rp47.700 s.d Rp75.950 per anak

PNS Golongan IIc: Rp49.718 s.d Rp79.704 per anak

PNS Golongan IId: Rp51.822 s.d Rp82.512 per anak

Baca Juga: Dicairkan 1 Juni 2025, Ini Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV yang Dikirim PT Taspen

PNS Golongan III

PNS Golongan IIIa: Rp55.714 s.d Rp91.504 per anak

PNS Golongan IIIb: Rp58.072 s.d Rp95.376 per anak

PNS Golongan IIIc: Rp60.528 s.d Rp99.410 per anak

PNS Golongan IIId: Rp63.088 s.d Rp103.614 per anak

PNS Golongan IV

PNS Golongan IVa: Rp65.756 s.d Rp107.998 per anak

PNS Golongan IVb: Rp68.538 s.d Rp112.566 per anak

PNS Golongan IVc: Rp71.438 s.d Rp117.328 per anak

PNS Golongan IVd: Rp74.460 s.d Rp122.290 per anak

PNS Golongan IVe: Rp77.608 s.d Rp127.464 per anak

Ingat, tunjangan anak dalam gaji ke 13 ini hanya diberikan khusus bagi PNS di Kota Mataram yang sudah memiliki anak saja.***

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#gaji ke 13 #tunjangan anak #PNS #Mataram