LombokPost – Pemerintah pusat kembali menggelontorkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji rendah.
Program ini menyasar kelompok pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta dan rencananya mulai berlaku Kamis (5/6).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan mengatakan, pihaknya sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Menurutnya, program ini merupakan bagian dari paket stimulus untuk menggairahkan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
“Tentu dunia kerja sangat menyambut positif program BSU ini,” kata Rudi Suryawan, kemarin (3/6).
Saat ini, pihaknya masih menunggu regulasi teknis penyaluran BSU, karena pelaksananya masih berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Jika nanti telah dialihkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Disnaker di daerah akan menindaklanjutinya.
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di Disnaker Mataram, tercatat sebanyak 38.049 tenaga kerja di Kota Mataram.
Terdiri dari 25.973 pekerja laki-laki dan 12.076 pekerja perempuan.
Jumlah ini tersebar di berbagai perusahaan yang beroperasi di Mataram.
Dari angka tersebut, tidak sedikit pekerja yang menerima upah di bawah Rp 3,5 juta.
Terlebih, UMK 2025 di Kota Mataram hanya sebesar Rp 2.859.620, jauh di bawah ambang batas penerima BSU.
“Ya kalau gaji di bawah Rp 3,5 juta, logikanya tentu semua layak mendapatkan BSU,” papar Rudi.
Pihaknya juga akan menjalin komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan NTB.
“Sampai saat ini kami menunggu bagaimana petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyaluran BSU,” sambungnya.
Program BSU kali ini rencananya disalurkan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli.
Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan, sehingga totalnya Rp 600 ribu.
Sikap Buruh
Kalangan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB mendorong Pemkot Mataram dan kabupaten/kota lainnya di NTB lebih aktif menyosialisasikan program ini kepada asosiasi pekerja.
Meskipun BSU merupakan program pemerintah pusat, tidak ada salahnya jika pemerintah daerah ikut serta dalam mengawal dan menyebarluaskan informasi.
“Ini kan program pusat yang sudah pasti dilaksanakan. Maka sebaiknya Disnaker Pemkot Mataram mulai aktif mendata pekerja yang bisa mendapatkan bantuan subsidi upah ini. Apalagi ini kan bukan program baru,” kata Ketua DPD SPN NTB Lalu Wira Sakti.
Sebagai informasi, pemerintah telah beberapa kali menyalurkan BSU selama masa pandemi Covid-19 dengan nominal yang berbeda-beda.
Pada 2020, BSU tahap pertama diberikan sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan atau total Rp 2,4 juta untuk pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.
Tahun 2021, BSU diberikan Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan atau total Rp 1 juta.
Sasaran penerimanya adalah pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
Sementara pada 2022, pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp 600 ribu satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP. (mar/r7)
Editor : Siti Aeny Maryam