Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum Baru 30 Persen, Bolanya Ada di Kemenkumham

Lombok Post Online • Senin, 16 Juni 2025 | 17:22 WIB

 

M. Ramadhani
M. Ramadhani
 

LombokPost - Pemkot Mataram mencatat progres positif pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh kelurahan.

Hingga 12 Juni 2025 pukul 16.00 Wita, seluruh 50 kelurahan (100 persen) telah memasuki tahap proses badan hukum.

Dari jumlah itu, 15 kelurahan (30 persen) di antaranya telah resmi berbadan hukum.

Data tersebut terungkap dalam laporan rekapitulasi KMP se-NTB yang dirilis Dinas Perdagangan Kota Mataram.

“Sekarang ada di sistem Kemenkumham, tinggal tunggu pengesahan,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kota Mataram M Ramadhani.

Selain Kota Mataram, progres serupa juga terjadi di sejumlah kabupaten seperti Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Bima, dan Kota Bima.

Dari total 1.166 desa dan kelurahan di NTB, sebanyak 1.164 telah melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi (musdes/muskel).

Sementara itu, pengesahan badan hukum baru mencapai 44,25 persen.

Ramadhani mengatakan, proses pembentukan badan hukum KMP menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memperkuat perekonomian kerakyatan.

“Prosesnya memang butuh waktu karena tahapan legalitas harus sesuai aturan Kemenkumham. Namun kita optimis semuanya bisa rampung secepatnya,” ujarnya.

Ia juga mengajak warga aktif mendukung koperasi, baik sebagai anggota maupun pengurus di tingkat kelurahan. Dengan status badan hukum, koperasi dapat dikelola secara mandiri dan transparan.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

“Targetnya untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan mendukung stabilitas bahan pokok di tiap lingkungan,” pungkasnya. (zad/r7)

Editor : Pujo Nugroho
#transparan #mandiri #KOPERASI MERAH PUTIH #kmp #badan hukum